DIKSIKU.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses energi listrik. Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyatakan bahwa penyediaan jaringan listrik di Kampung Boja, Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ratnawati Arif saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Boja (Amarah), turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Kadis Lingkungan Hidup Sinjai, Plt. Kadis Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM, pihak PLN ULP Sinjai dan Seksi Perencanaan UPTD KPH Tangka Dinas LHK Provinsi Sulsel, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai, Senin (6/4/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati pekan lalu.
Bupati Ratnawati mengatakan upaya melistriki Kampung Boja telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya. Pemkab Sinjai secara intensif telah menjalin komunikasi dengan PLN Sulselbartra, bahkan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat melalui Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar, pada tahun 2025 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, realisasi di lapangan menghadapi tantangan regulasi yang cukup berat. Jalur distribusi listrik yang direncanakan harus melintasi kawasan hutan lindung.
”Saat bertemu dengan PLN, kami sudah perjuangkan hal ini. Kami juga sudah menyampaikannya langsung kepada anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi energi. Tantangan utama untuk Kampung Boja adalah jalur jaringan yang melewati kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan perizinan khusus,” jelas Ratnawati Arif.
Ia menegaskan, akan terus mengawal program “Sinjai Terang” hingga seluruh warga Kampung Boja dapat menikmati listrik secara merata.
”Kami akan kawal terus hingga PLN bisa merealisasikannya. Langkah selanjutnya adalah bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel,” pungkasnya.
Terkait kendala tersebut, perwakilan KPH Tangka, Syamsuar Rahman memberikan titik terang secara teknis. Ia mengungkapkan bahwa dari total rencana jaringan sepanjang 3 KM, terdapat sekitar 1 KM yang masuk dalam zona hutan lindung.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia menyarankan agar pihak PLN segera bersurat secara resmi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan guna mendapatkan izin pemanfaatan kawasan.
”Karena sifatnya komersil, kami menyarankan PLN untuk bersurat ke Pemerintah Provinsi. Upaya koordinasi ini sangat penting agar teknis di lapangan tidak menabrak aturan kehutanan,” sarannya.
Menanggapi arahan tersebut, Tim Leader Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sinjai, Ridho Hidayah, menyatakan kesiapannya untuk melakukan kajian internal. Ia berharap skema kolaborasi antara Pemkab, PLN, dan Dinas Kehutanan dapat mempercepat eksekusi proyek di lapangan. ***
![]()
Penulis : Andi Irfan
Sumber Berita : Dinas Kominfo




















