DIKSIKU.com, Sinjai – Terkait pemotongan uang kembalian yang dikeluhkan warga, pihak toko ritel Alfamidi menghadiri undangan klarifikasi dari pihak Polsek Sinjai Utara, Selasa (23/6/2026).
Diketahui, undangan tersebut dihadiri oleh Kepala toko ritel Alfamidi Jalan Persatuan Raya, Sukisman. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terhadap konsumen kami.
Sukisman menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut, kami ingin mengklarifikasi bahwa program Donasi BAZNAS bersifat sukarela dan hanya dapat dilakukan atas persetujuan pelanggan. Dalam pelaksanaannya, kasir wajib menawarkan pilihan penggunaan uang kembalian kepada pelanggan dan tidak diperkenankan melakukan donasi tanpa adanya persetujuan pelanggan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kasir wajib memastikan uang kembalian kepada konsumen sesuai dengan jumlah dengan nota pembelanjaan, termasuk dengan menyiapkan uang receh pecahan Rp. 100 dan Rp. 200 agar dapat sesuai.
Atas kejadian ini, Sukisman menegaskan akan melakukan evaluasi serta pembinaan kembali kepada seluruh personel Toko Alfamidi Persatuan Sinjai dan Alfamidi Sungai Tangka Sinjai guna memastikan standar pelayanan dijalankan dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar seluruh pelanggan Alfamidi dapat memperoleh pengalaman berbelanja yang nyaman dan memuaskan.
“Terima kasih kepada pelanggan kami atas masukan dan perhatian yang telah diberikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara, Iptu Sukandi W Dehi mengatakan bahwa setelah mendengarkan keterangan dari pihak Alfamidi, menyarankan agar memperbaiki pelayanan terhadap konsumen, dan wajib menyiapkan uang receh di kasir dengan menyampaikan peringatan agar tidak mengulangi hal-hal yg dapat merugikan konsumen.
“Menyangkut potongan donasi BAZNAS, saya juga akan konfrmasi ke pihak BAZNAS apakah ada MoU dengan pihak Alfamidi menyangkut Donasi tersebut,” ungkapnya.
![]()
Penulis : Andi Irfan





















