Pasca Dilaporkan, Oknum Anggota Polres Pangkep Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus

- Editor

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Laporan dugaan  pelanggaran kode etik profesi Polri atas dugaan perbuatan seksualitas dan kesusilaan oknum anggota Polres Pangkep berinisial AH di Divisi Propam Polda Sulsel, 25 Mei 2026 lalu, kini dinanti perkembangan hasil pemeriksaannya oleh keluarga korban.

Menurut korban (M), dalam proses pemeriksaan laporannya, baru sekali menerima SP2HP dari Bidpropam Polda Sulsel tertanggal 26 Mei 2026. ”Saya juga mau tahu sejauh mana perkembangan laporan saya, karena sejak saya diperiksa oleh penyidik pada tanggal 2 Juni melalui via Video Call dan tanggal 8 Juni 2026 di bagian Panimal 1 Propam Polda Sulsel, saya belum tahu sejauh apa perkembangan pemeriksaannya,” ungkap korban, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga :  Oknum Anggota Polisi Polres Pangkep Dilaporkan Mantan Kekasihnya Ke Propam Polda Sulsel

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Nurzaman Razaq yang mendampingi selama proses laporan dan pemeriksaan mengungkapkan bahwa, sepengetahuannya, SP2HP itu wajib diberikan oleh penyidik ke pelapor diminta atau tidak diminta secara berkala.

“Kewajiban pemberian SP2HP dalam penanganan pelanggaran etik profesi anggota Polri oleh anggota Polri diatur melaui Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkapnya.

Nurzaman menegaskan, hak pelapor untuk mendapatkan transparansi atas laporan yang diajukan terhadap oknum aggota Polri. Dan informasi terakhir yang diterima keluarga korban, oknum anggota Polri tersebut dikabarkan dipindahkan pada Penempatan Khusus (Patsus) di Polres Pangkep tempatnya bertugas hingga kini.

Baca Juga :  Masa Bakti Berakhir, Sekda Andi Jefri: Kinerja dr. Emmy Membangun Dunia Kesehatan Sinjai Berjalan Cukup Progresif

“Saya tidak paham soal Patsus itu, apakah oknum anggota Polri yang dilapor itu bisa bebas berkeliaran keluar dari Patsusnya,” tanyanya.

Nurzaman menambahjan, berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2016 terlapor yang sementara dalam Penahanan Khusus, tidak bisa bebas berkeliaran selama menjalani Patsus. Meski diketahu bahwa, anggota Polri berstatus terduga pelanggar di Patsus guna kelancaran pemeriksaan dan menjaga netraitas penyelidikan.

“Hal ini yang perlu kami ketahui melalui SP2HP berikutnya, karena hingga kurang lebih sebulan ini belum ada informasi perkembangan hasil pemeriksaan, apakah masih bersifat penyelidikan atau penyidikan,” pungkasnya. ***

Loading

Penulis : Andi Irfan

Berita Terkait

Operasi Pajak Kendaraan di Sinjai Dimulai, Kendaraan Dinas Tak Luput Diperiksa
Turnamen Antar Pelajar, Kontingen INKAI Sinjai Duduki Posisi Keempat
Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone
Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen
Rutan Sinjai Libatkan Petugas Gabungan Perkuat Pengawasan Razia dan Tes Urine
Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel
Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun
Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:55 WITA

Operasi Pajak Kendaraan di Sinjai Dimulai, Kendaraan Dinas Tak Luput Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 10:29 WITA

Turnamen Antar Pelajar, Kontingen INKAI Sinjai Duduki Posisi Keempat

Jumat, 25 September 2026 - 23:35 WITA

Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone

Selasa, 22 September 2026 - 21:33 WITA

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 11:05 WITA

Rutan Sinjai Libatkan Petugas Gabungan Perkuat Pengawasan Razia dan Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 20:49 WITA

Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel

Minggu, 20 September 2026 - 20:13 WITA

Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 09:31 WITA

Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan

Berita Terbaru

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (int)

Ruang Kepolisian

Kortas Tipidkor Polri Hormati Rencana Praperadilan Bupati Gowa

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:20 WITA

ilustrasi. (int)

Kriminal

Kepergok Mencuri, Pelaku Gigit Telinga Korban Hingga Putus

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:56 WITA