DIKSIKU.com, Sinjai – Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas dugaan perbuatan seksualitas dan kesusilaan oknum anggota Polres Pangkep berinisial AH di Divisi Propam Polda Sulsel, 25 Mei 2026 lalu, kini dinanti perkembangan hasil pemeriksaannya oleh keluarga korban.
Menurut korban (M), dalam proses pemeriksaan laporannya, baru sekali menerima SP2HP dari Bidpropam Polda Sulsel tertanggal 26 Mei 2026. ”Saya juga mau tahu sejauh mana perkembangan laporan saya, karena sejak saya diperiksa oleh penyidik pada tanggal 2 Juni melalui via Video Call dan tanggal 8 Juni 2026 di bagian Panimal 1 Propam Polda Sulsel, saya belum tahu sejauh apa perkembangan pemeriksaannya,” ungkap korban, Minggu (28/6/2026).
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Nurzaman Razaq yang mendampingi selama proses laporan dan pemeriksaan mengungkapkan bahwa, sepengetahuannya, SP2HP itu wajib diberikan oleh penyidik ke pelapor diminta atau tidak diminta secara berkala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kewajiban pemberian SP2HP dalam penanganan pelanggaran etik profesi anggota Polri oleh anggota Polri diatur melaui Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkapnya.
Nurzaman menegaskan, hak pelapor untuk mendapatkan transparansi atas laporan yang diajukan terhadap oknum aggota Polri. Dan informasi terakhir yang diterima keluarga korban, oknum anggota Polri tersebut dikabarkan dipindahkan pada Penempatan Khusus (Patsus) di Polres Pangkep tempatnya bertugas hingga kini.
“Saya tidak paham soal Patsus itu, apakah oknum anggota Polri yang dilapor itu bisa bebas berkeliaran keluar dari Patsusnya,” tanyanya.
Nurzaman menambahjan, berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2016 terlapor yang sementara dalam Penahanan Khusus, tidak bisa bebas berkeliaran selama menjalani Patsus. Meski diketahu bahwa, anggota Polri berstatus terduga pelanggar di Patsus guna kelancaran pemeriksaan dan menjaga netraitas penyelidikan.
“Hal ini yang perlu kami ketahui melalui SP2HP berikutnya, karena hingga kurang lebih sebulan ini belum ada informasi perkembangan hasil pemeriksaan, apakah masih bersifat penyelidikan atau penyidikan,” pungkasnya. ***
![]()
Penulis : Andi Irfan





















