Pasca Dilaporkan, Oknum Anggota Polres Pangkep Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus

- Editor

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Laporan dugaan  pelanggaran kode etik profesi Polri atas dugaan perbuatan seksualitas dan kesusilaan oknum anggota Polres Pangkep berinisial AH di Divisi Propam Polda Sulsel, 25 Mei 2026 lalu, kini dinanti perkembangan hasil pemeriksaannya oleh keluarga korban.

Menurut korban (M), dalam proses pemeriksaan laporannya, baru sekali menerima SP2HP dari Bidpropam Polda Sulsel tertanggal 26 Mei 2026. ”Saya juga mau tahu sejauh mana perkembangan laporan saya, karena sejak saya diperiksa oleh penyidik pada tanggal 2 Juni melalui via Video Call dan tanggal 8 Juni 2026 di bagian Panimal 1 Propam Polda Sulsel, saya belum tahu sejauh apa perkembangan pemeriksaannya,” ungkap korban, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga :  Buka Orientasi Pra Tugas, Wakapolda Sulsel Tekankan Pengabdian Ikhlas ke Polisi Remaja

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Nurzaman Razaq yang mendampingi selama proses laporan dan pemeriksaan mengungkapkan bahwa, sepengetahuannya, SP2HP itu wajib diberikan oleh penyidik ke pelapor diminta atau tidak diminta secara berkala.

“Kewajiban pemberian SP2HP dalam penanganan pelanggaran etik profesi anggota Polri oleh anggota Polri diatur melaui Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkapnya.

Nurzaman menegaskan, hak pelapor untuk mendapatkan transparansi atas laporan yang diajukan terhadap oknum aggota Polri. Dan informasi terakhir yang diterima keluarga korban, oknum anggota Polri tersebut dikabarkan dipindahkan pada Penempatan Khusus (Patsus) di Polres Pangkep tempatnya bertugas hingga kini.

Baca Juga :  Bupati Ratnawati Arif Lepas Peserta Lomba Gerak Jalan Indah

“Saya tidak paham soal Patsus itu, apakah oknum anggota Polri yang dilapor itu bisa bebas berkeliaran keluar dari Patsusnya,” tanyanya.

Nurzaman menambahjan, berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2016 terlapor yang sementara dalam Penahanan Khusus, tidak bisa bebas berkeliaran selama menjalani Patsus. Meski diketahu bahwa, anggota Polri berstatus terduga pelanggar di Patsus guna kelancaran pemeriksaan dan menjaga netraitas penyelidikan.

“Hal ini yang perlu kami ketahui melalui SP2HP berikutnya, karena hingga kurang lebih sebulan ini belum ada informasi perkembangan hasil pemeriksaan, apakah masih bersifat penyelidikan atau penyidikan,” pungkasnya. ***

Loading

Penulis : Andi Irfan

Berita Terkait

AAS Community Gelar Pasar Pangan Murah di Sulsel, Warga Antusias Berburu Sembako
Semarak Kemerdekaan, AAS Community Laksanakan Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat Sinjai
Bikin Terpukau! Kontingen Majelis Taklim Badrissalam Padukan Pesisir, Budaya Bugis dan Nuansa Kemerdekaan
Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis
Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan
Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian
Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:03 WITA

AAS Community Gelar Pasar Pangan Murah di Sulsel, Warga Antusias Berburu Sembako

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:42 WITA

Semarak Kemerdekaan, AAS Community Laksanakan Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat Sinjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:26 WITA

Bikin Terpukau! Kontingen Majelis Taklim Badrissalam Padukan Pesisir, Budaya Bugis dan Nuansa Kemerdekaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WITA

Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur

Berita Terbaru