DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Pemerintah Kabupaten Wajo bersama kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) pemerintah daerah menjadi 10 persen.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, porsi PI pemerintah daerah dalam pengelolaan migas Sengkang hanya sebesar 2,5 persen. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan peningkatan menjadi 10 persen tersebut membuka peluang tambahan pendapatan bagi daerah.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” kata Andi Sudirman.
Menurut dia, tambahan PI tersebut dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pendapatan dan pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas dan SKK Migas, yang memfasilitasi proses renegosiasi.
Proses tersebut melibatkan Dirjen Migas Laode Sulaeman beserta jajaran dan Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro. Pemerintah daerah juga melakukan pembahasan dengan jajaran PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan EEEPS yang diwakili Tri Firmanto beserta jajaran.
Dalam skema PI 10 persen tersebut, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan mendapatkan porsi 50 persen dari nilai PI yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Gubernur Sulsel dalam proses renegosiasi itu didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin dan jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo.
Andi Sudirman mengatakan kesepakatan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan legal formal sesuai ketentuan. Pemprov Sulsel bersama Pemkab Wajo juga akan memastikan pengelolaan PI dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Sulsel selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkab Wajo serta pihak terkait, termasuk melibatkan BUMD PT Sulsel Andalan Energi (SAE). BUMD tersebut akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Koordinasi lanjutan mencakup pemenuhan persyaratan administrasi dan legal formal serta pembahasan dengan kontraktor dan instansi terkait.
Andi Sudirman juga mengapresiasi persetujuan PT Energy Mega Persada terhadap usulan PI 10 persen. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar kerja sama berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya migas di Sulawesi Selatan.
Dengan adanya kesepakatan itu, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan tahapan pengelolaan PI bersama kontraktor dan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. (*/ril)
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah




















