DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan tersebut disertai evaluasi kinerja sebagai dasar keberlanjutan masa kerja pegawai pada periode berikutnya.
Perpanjangan itu diumumkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) perpanjangan di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Munafri yang akrab disapa Appi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Kota Makassar.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.
Menurutnya, keberlanjutan pekerjaan para pegawai memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga mereka. Karena itu, pemerintah berupaya memberikan kepastian kerja dengan tetap memperhatikan ketentuan dan hasil evaluasi kinerja.
Namun, Appi mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja harus diikuti peningkatan kedisiplinan, profesionalisme, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.
Ia juga meminta para pegawai menjaga kekompakan, mematuhi aturan serta arahan pimpinan, dan menunjukkan hasil kerja yang terukur. Menurutnya, penilaian kinerja tidak cukup hanya berdasarkan kehadiran, tetapi juga kualitas pekerjaan dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.
Dari total 6.607 pegawai yang tercatat dalam proses tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan memperoleh perpanjangan masa perjanjian kerja.
Kamelia menyebutkan, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kedisiplinan, perilaku sehari-hari, loyalitas, serta kualitas pelaksanaan tugas. Penilaian dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, sedangkan BKPSDMD bertugas memverifikasi hasil evaluasi tersebut.
“Berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi,” jelas Kamelia.
Ia menegaskan, keputusan perpanjangan harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan kepatuhan terhadap peraturan, bukan faktor suka atau tidak suka.
Menurut Kamelia, Wali Kota Makassar pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh perpanjangan selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.
Kamelia pun mengingatkan para pegawai agar menjaga kepercayaan pemerintah dengan bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab. Hasil evaluasi dari pimpinan OPD akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan perpanjangan masa kerja selanjutnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap keberlanjutan kerja PPPK Paruh Waktu dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas aparatur serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. (*)
Penulis : Dirga
Editor : Idhul Abdullah




















