DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan sebanyak 2.048.719 pekerja mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026. Target tersebut setara dengan 49,08 persen dari total 4.174.002 angkatan kerja, di luar aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Perluasan perlindungan pekerja tersebut menjadi salah satu fokus dalam Penganugerahan Jamsostek Award 2026 yang digelar di Hotel Claro Makassar. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, hadir mewakili gubernur sekaligus menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan badan usaha yang dinilai berkontribusi dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Andi Winarno mengapresiasi berbagai pihak yang telah menunjukkan komitmen memberikan perlindungan kepada pekerja. Ia berharap penghargaan tersebut mendorong semakin banyak pemerintah daerah dan perusahaan mengambil bagian dalam memperluas cakupan kepesertaan.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi. Upaya tersebut juga sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta amanat konstitusi Indonesia.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, Andi Winarno menilai pelaksanaan kebijakan tersebut masih perlu diperkuat agar perlindungan dapat menjangkau lebih banyak pekerja.
“Pada dasarnya, Instruksi Presiden ini telah kita laksanakan bersama. Namun, tingkat pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, mari kita jadikan instruksi ini sebagai momentum untuk meningkatkan komitmen dan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan masyarakat,” katanya.
Di tingkat daerah, Pemprov Sulsel telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperluas perlindungan tersebut. Dukungan itu mencakup pengaturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan pelayanan perizinan dan nonperizinan, penganggaran program, serta perlindungan bagi pekerja rentan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Pemprov Sulsel juga membentuk tim percepatan kepesertaan dan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program. Penguatan landasan kebijakan turut dilakukan melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Andi Winarno meminta pemerintah kabupaten dan kota memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok tersebut meliputi petani, nelayan, pekerja keagamaan, sopir angkutan umum, tukang becak, serta pekerja bukan penerima upah lainnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran melalui APBD maupun APBDes untuk mendukung kepesertaan pekerja rentan. Selain itu, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta didorong berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Sementara bagi pekerja penerima upah, perusahaan diminta memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan tersebut juga diharapkan meluas hingga ke seluruh rantai pasok perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menjelaskan bahwa Jamsostek Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen serta inovasi dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Menurut Suci, penilaian penghargaan mencakup periode Januari hingga Desember 2026, dengan indikator utama berupa cakupan kepesertaan, dukungan regulasi dan anggaran, serta inovasi. Penyelenggaraannya melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, turut menekankan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan perlindungan pekerja. Menurutnya, keberadaan regulasi perlu diikuti implementasi nyata agar pekerja rentan dapat memperoleh manfaat program.
Ia berharap penghargaan tersebut mendorong pemerintah daerah semakin serius memperluas cakupan kepesertaan. Sulawesi Selatan, kata dia, diharapkan dapat menjadi salah satu barometer penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam ajang Jamsostek Award 2026 tingkat Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar meraih juara pertama kategori pemerintah kabupaten/kota, disusul Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di posisi kedua dan Pemerintah Kabupaten Wajo di posisi ketiga. Kabupaten Bone meraih penghargaan Harapan 1, diikuti Kabupaten Gowa dan Kabupaten Enrekang.
Untuk kategori pemerintah desa, juara pertama diraih Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Posisi kedua ditempati Desa Sulutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, sedangkan juara ketiga diraih Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Desa Siawung, Kabupaten Barru, memperoleh penghargaan Harapan 1.
Pada kategori usaha besar dan menengah, PT Hadji Kalla meraih juara pertama, sementara PT Bank Sulselbar menempati posisi kedua. Adapun kategori usaha mikro dan kecil dimenangkan UKM Forza Kaku Indonesia, disusul UKM 88 Marijo dan UKM Tuuk Maju Bersama.
Melalui target perlindungan lebih dari dua juta pekerja tersebut, Pemprov Sulsel berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pemerintah desa semakin kuat. Perluasan kepesertaan diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih merata bagi pekerja formal maupun informal di Sulawesi Selatan.
Penulis : Dirga
Editor : Idhul Abdullah




















