Mediasi Buntu, DPRD Kutim Limpahkan Perselisihan PT AETL dan Eks Karyawannya ke PHI

- Editor

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. (ist)

i

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berupaya menyelesaikan perselisihan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat (AETL) bersama enam mantan karyawannya yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Komisi D DPRD Kutim yang menangani masalah ini pun melakukan mediasi terhadap keduanya agar masalah ini tidak lagi berpolemik. Namun rapat yang digelar pada Senin (1/7/2024) tidak mewujudkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menerangkan bahwa pertemuan yang digelar tersebut membahas soal pembayaran pesangon yang harus dibayarkan oleh PT AETL kepada mantan karyawannya itu.

“Belum ada kesepakatan kan tadi dan ke PHI ajah lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial.” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, Senin (01/07/2024).

Yan menerangkan, pihak perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang sehingga perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Bontang Desak Pemkot Maksimalkan Anggaran Penanganan Banjir

“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon, di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon, dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI.” terang Yan.

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kutim, namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap tidak membayar pesangon.

“Kemarin sudah di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, bahkan sudah ada anjurannya, sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait, tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon.” tutur Yan.

Yan menyebut, kasus seperti ini sering terjadi dimana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai PHL, sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Namun dalam hal ini karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.

Baca Juga :  Interupsi Paripurna DPRD Kutim, Fraksi Demokrat Minta Anggaran Damkar dan Armada Ditambah

“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014, sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu, jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap, dan ini merupakan perbedaan pandangan lagi.” ujar Yan.

“Dari kami pihak pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja, karena kenapa disebut melanggar, wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap.” tambahnya.

Sebab itu, Yan berpendapat hal ini mutlak menjadi ranah hukum karena perbedaan pandangan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang di pegang oleh kedua belah pihak. Oleh karna itu, perkara ini sudah seharusnya dinilai dari segi hukum dan pengadilan.

“Jadi biar ahli hukum saja yang menilai.” ujarnya. (Adv)

Loading

Berita Terkait

Bupati Ratnawati Arif Serahkan Penghargaan Pancawarsa I, Termasuk Dua Orang Jajaran Rutan Sinjai
Andi Ikramullah Duduki Kursi Ketua DPD KNPI Sinjai, Bupati Ratnawati Arif Berpesan Kerja Nyata
Bupati Ratnawati Arif Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional
Temui Bupati Ratnawati Arif, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Laporkan Perkembangan Kepesertaan
Bupati Ratnawati Arif Kukuhkan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kabupaten Sinjai
Sinjai Boyong Pulang Predikat Terbaik Utama di Ajang South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) 2026.
LARS DHP Lakukan Survei RSUD Sinjai, Bupati Ratnawati Arif Ingin Sinjai Jadi Contoh di Sektor Kesehatan
DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:25 WITA

Bupati Ratnawati Arif Serahkan Penghargaan Pancawarsa I, Termasuk Dua Orang Jajaran Rutan Sinjai

Selasa, 8 September 2026 - 21:02 WITA

Andi Ikramullah Duduki Kursi Ketua DPD KNPI Sinjai, Bupati Ratnawati Arif Berpesan Kerja Nyata

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WITA

Bupati Ratnawati Arif Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:56 WITA

Temui Bupati Ratnawati Arif, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Laporkan Perkembangan Kepesertaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Bupati Ratnawati Arif Kukuhkan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kabupaten Sinjai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:00 WITA

Sinjai Boyong Pulang Predikat Terbaik Utama di Ajang South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) 2026.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:07 WITA

LARS DHP Lakukan Survei RSUD Sinjai, Bupati Ratnawati Arif Ingin Sinjai Jadi Contoh di Sektor Kesehatan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA