DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyoroti masalah utang pemerintah daerah yang mencuat dalam rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, yang digelar Kamis (11/7/2024).
Faizal yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menegaskan kekesalannya terhadap masalah utang yang terungkap. Ia mengungkapkan bahwa utang Pemkab Kutim mencapai sekitar Rp 189 miliar, yang harus diselesaikan dalam APBD perubahan 2024.
“Hutang ini tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai utang jangka pendek. Ini adalah kewajiban yang harus dilunasi dan diakui secara resmi,” kata Faizal dalam wawancara dengan awak media.
Rapat finalisasi tersebut juga melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan. Faizal menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah untuk memastikan masalah serupa tidak terulang. Hal ini sangat penting terutama terkait penggunaan anggaran untuk pembangunan di Kutai Timur.
Menurut Faizal, utang tersebut berasal dari sisa kontrak yang belum dibayar oleh beberapa dinas, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), Bagian Perlengkapan Setkab, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.
“Jumlah dan dinas yang terlibat sudah jelas. Jika sudah disebutkan, utang tersebut harus segera dibayar. Kami mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan menyelesaikan kewajiban ini,” tegas Faizal. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah