Dewan Desak Pemkab Kutim Implementasikan Aturan Ketenagakerjaan

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui menyoroti lambatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Yan Ipui menekankan bahwa penerapan regulasi ini sangat penting untuk memastikan tenaga kerja lokal terakomodir dengan baik.

Yan Ipui mengungkapkan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang telah disahkan seharusnya sudah mulai diterapkan.

“Peraturan ini mencakup zonasi penerimaan tenaga kerja, yang akan memetakan tenaga kerja berdasarkan asal daerah mereka,” ujar Yan dalam pernyataannya baru-baru ini.

Baca Juga :  DPRD Kutim Siap Jadi Garda Terdepan Selesaikan Konflik Hubungan Industrial

Menurutnya, selama ini proses rekrutmen tenaga kerja, baik dari dalam maupun luar daerah, belum berjalan secara efisien. Yan mendesak agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menjalankan peraturan yang ada, karena regulasi ini dirancang untuk menciptakan distribusi tenaga kerja yang lebih seimbang dan adil.

Sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, Yan juga menyoroti beberapa ketentuan penting dalam Perda tersebut, termasuk kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Visi Bontang Sentosa 2045 Disahkan, DPRD Minta Tantangan Masa Kini Jadi Prioritas Utama

“Setelah kuota tenaga kerja lokal terpenuhi, barulah 20 persen sisanya dapat diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah, kecuali untuk posisi yang memerlukan keterampilan khusus,” jelasnya.

Meskipun perusahaan memiliki otonomi dalam kebijakan rekrutmen, Yan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan daerah. Ia berharap regulasi yang ada dapat diimplementasikan secara efektif untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mencari pekerjaan.

“Regulasi ini adalah pegangan bagi masyarakat dalam mencari lapangan pekerjaan, dan pemerintah harus memastikan aturan ini ditegakkan,” pungkas Yan.

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM
DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie
DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik
DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN
DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas
Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat
DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs
DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:50 WITA

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WITA

DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:38 WITA

DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:33 WITA

DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:26 WITA

DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:39 WITA

Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:33 WITA

DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terbaru