Dewan Desak Pemkab Kutim Implementasikan Aturan Ketenagakerjaan

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui menyoroti lambatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Yan Ipui menekankan bahwa penerapan regulasi ini sangat penting untuk memastikan tenaga kerja lokal terakomodir dengan baik.

Yan Ipui mengungkapkan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang telah disahkan seharusnya sudah mulai diterapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan ini mencakup zonasi penerimaan tenaga kerja, yang akan memetakan tenaga kerja berdasarkan asal daerah mereka,” ujar Yan dalam pernyataannya baru-baru ini.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Minim, DPRD Kutim Pertanyakan Kinerja 3 OPD

Menurutnya, selama ini proses rekrutmen tenaga kerja, baik dari dalam maupun luar daerah, belum berjalan secara efisien. Yan mendesak agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menjalankan peraturan yang ada, karena regulasi ini dirancang untuk menciptakan distribusi tenaga kerja yang lebih seimbang dan adil.

Sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, Yan juga menyoroti beberapa ketentuan penting dalam Perda tersebut, termasuk kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  DPRD Kutim Minta Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti

“Setelah kuota tenaga kerja lokal terpenuhi, barulah 20 persen sisanya dapat diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah, kecuali untuk posisi yang memerlukan keterampilan khusus,” jelasnya.

Meskipun perusahaan memiliki otonomi dalam kebijakan rekrutmen, Yan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan daerah. Ia berharap regulasi yang ada dapat diimplementasikan secara efektif untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mencari pekerjaan.

“Regulasi ini adalah pegangan bagi masyarakat dalam mencari lapangan pekerjaan, dan pemerintah harus memastikan aturan ini ditegakkan,” pungkas Yan.

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif
DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura
Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan
Fraksi Gerindra DPRD Bontang Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Untuk Tingkatkan Efektivitas APBD
Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang
DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan
Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:10 WITA

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:08 WITA

Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WITA

Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WITA

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:08 WITA

DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WITA

Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:13 WITA

DPRD Bontang Minta Warga Simpan Kwitansi Tagihan PDAM yang Alami Kenaikan

Berita Terbaru