Dewan Desak Pemkab Kutim Implementasikan Aturan Ketenagakerjaan

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui menyoroti lambatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Yan Ipui menekankan bahwa penerapan regulasi ini sangat penting untuk memastikan tenaga kerja lokal terakomodir dengan baik.

Yan Ipui mengungkapkan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang telah disahkan seharusnya sudah mulai diterapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan ini mencakup zonasi penerimaan tenaga kerja, yang akan memetakan tenaga kerja berdasarkan asal daerah mereka,” ujar Yan dalam pernyataannya baru-baru ini.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Harap 2 Raperda Usulan Pemkab Kutim Berikan Asas Manfaat Bagi Masyarakat

Menurutnya, selama ini proses rekrutmen tenaga kerja, baik dari dalam maupun luar daerah, belum berjalan secara efisien. Yan mendesak agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menjalankan peraturan yang ada, karena regulasi ini dirancang untuk menciptakan distribusi tenaga kerja yang lebih seimbang dan adil.

Sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, Yan juga menyoroti beberapa ketentuan penting dalam Perda tersebut, termasuk kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Antisipasi Penularan HIV/AIDS, Anggota DPRD Kutim Dorong Skrining Berkala di Tiap OPD

“Setelah kuota tenaga kerja lokal terpenuhi, barulah 20 persen sisanya dapat diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah, kecuali untuk posisi yang memerlukan keterampilan khusus,” jelasnya.

Meskipun perusahaan memiliki otonomi dalam kebijakan rekrutmen, Yan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan daerah. Ia berharap regulasi yang ada dapat diimplementasikan secara efektif untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mencari pekerjaan.

“Regulasi ini adalah pegangan bagi masyarakat dalam mencari lapangan pekerjaan, dan pemerintah harus memastikan aturan ini ditegakkan,” pungkas Yan.

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru