Komisi II DPRD Bontang Mediasi Sengketa 10 Tahun antara PT Gelora dan Pemkot

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam. (int)

i

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam. (int)

DIKSIKU.com, Bontang – Komisi II DPRD Bontang kembali mengambil langkah mediasi terkait sengketa yang melibatkan PT Gelora dan Pemkot Bontang, sebuah konflik yang telah berlarut-larut selama sepuluh tahun tanpa solusi yang jelas.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa akar masalah ini bermula dari PT Bontang Transport, anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ), yang terlibat dalam penyewaan kapal.

Baca Juga :  BPBD Makassar Pantau 47 Titik Rawan Banjir, Warga Diminta Waspada

Menurut Rustam, kapal yang menjadi pokok sengketa tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang, sehingga secara resmi menjadi aset pemerintah daerah.

“Kapal ini merupakan aset pemerintah yang sudah terpisah dan tercatat di Perusda,” jelasnya saat Rapat Kerja di Gedung DPRD Bontang.

Seiring berjalannya waktu, kerjasama antara kedua belah pihak mengalami sengketa, di mana pihak penyewa merasa dirugikan dan mengajukan keberatan akibat pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak.

Baca Juga :  Wujud Transparansi, DPRD Kutim Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Akibat klaim tersebut, penyewa membawa perkara ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan berhasil memenangkan gugatan, yang mengharuskan PT Gelora membayar denda sebesar Rp 32 miliar.

“Kami berperan sebagai fasilitator dalam masalah ini. Karena sudah ada keputusan yang mengikat, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang baik,” tutup Rustam, menekankan pentingnya menemukan jalan keluar yang konstruktif untuk kedua pihak. (adv)

Loading

Penulis : AS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru