DIKSIKU.com, Bontang – Komisi II DPRD Bontang kembali mengambil langkah mediasi terkait sengketa yang melibatkan PT Gelora dan Pemkot Bontang, sebuah konflik yang telah berlarut-larut selama sepuluh tahun tanpa solusi yang jelas.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa akar masalah ini bermula dari PT Bontang Transport, anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ), yang terlibat dalam penyewaan kapal.
Menurut Rustam, kapal yang menjadi pokok sengketa tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang, sehingga secara resmi menjadi aset pemerintah daerah.
“Kapal ini merupakan aset pemerintah yang sudah terpisah dan tercatat di Perusda,” jelasnya saat Rapat Kerja di Gedung DPRD Bontang.
Seiring berjalannya waktu, kerjasama antara kedua belah pihak mengalami sengketa, di mana pihak penyewa merasa dirugikan dan mengajukan keberatan akibat pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak.
Akibat klaim tersebut, penyewa membawa perkara ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan berhasil memenangkan gugatan, yang mengharuskan PT Gelora membayar denda sebesar Rp 32 miliar.
“Kami berperan sebagai fasilitator dalam masalah ini. Karena sudah ada keputusan yang mengikat, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang baik,” tutup Rustam, menekankan pentingnya menemukan jalan keluar yang konstruktif untuk kedua pihak. (adv)
Penulis : AS
Editor : Idhul Abdullah