Bakhtiar Wakkang Soroti Ketidakjelasan Saham PT BME Dalam Raperda Bontang

- Editor

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DRPD Bontang, Bakhtiar Wakkang. (int)

i

Anggota Komisi II DRPD Bontang, Bakhtiar Wakkang. (int)

DIKSIKU.com, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengemukakan usulan penting terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pendirian PT Bontang Migas dan Energi (BME).

Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (8/7/2024), Bakhtiar, yang akrab disapa BW, menyoroti adanya ketidakjelasan dalam pembagian saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tertera dalam Raperda tersebut.

Raperda mencantumkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menguasai 99 persen saham, namun alokasi untuk 1 persen saham lainnya tidak dicantumkan dengan jelas.

BW pun mempertanyakan nasib saham tersebut, bertanya-tanya apakah saham tersebut akan diberikan kepada Dewan, Wali Kota, atau mungkin direktur perusahaan.

Baca Juga :  Cegah Banjir dan Atur Tata Kota, DPRD Bontang Dorong Regulasi Drainase Terpadu

“Kemana 1 persennya? Ini penting untuk diketahui,” tegasnya.

BW menjelaskan bahwa ketidakjelasan ini harus dihindari agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, terutama saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia juga menekankan bahwa dokumen Raperda harus mencakup perubahan yang dilakukan pada tahun 2012 dan 2019, agar masyarakat memahami apakah ini merupakan Raperda baru atau sekadar revisi dari yang sebelumnya.

Dia mengusulkan agar Raperda direvisi dengan informasi yang lebih jelas dan terperinci.

“Transparansi dalam dokumen ini sangat penting agar pendirian PT BME tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan,” ujar BW.

Baca Juga :  Hadirkan Delegasi Kemenag dan BWI, DPRD Bontang Godok Raperda Pengembangan Wakaf Produktif

BW menegaskan bahwa hal ini akan memperkuat fondasi hukum bagi PT BME sebagai BUMD yang berorientasi pada profit.

Menanggapi hal ini, Bursan, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT BME, memberikan klarifikasi bahwa persentase 1 persen yang disebutkan sebelumnya adalah hasil dari kesalahan penulisan.

“Sebenarnya, PT BME dimiliki oleh dua pemegang saham: Pemkot dengan 99 persen dan Koperasi Praja Kota Bontang dengan 1 persen,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan proses revisi Raperda dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk operasional PT BME demi pembangunan daerah Bontang yang lebih baik. (adv)

Loading

Penulis : AS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru