Dewan Minta Pemda Kutim Pastikan Pajak Cafe 10 Persen Tidak Memberatkan Masyarakat

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Ubaldus Badu. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Ubaldus Badu. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Rencana pemerintah daerah Kutai Timur (Kutim) untuk menerapkan pajak 10 persen terhadap usaha cafe mulai menarik perhatian. Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh, pemerintah diimbau untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu, menegaskan pentingnya sosialisasi untuk menghindari potensi kesalahpahaman. Menurutnya, penting untuk menilai dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, baik masyarakat lokal maupun pendatang sebelum menerapkan pajak baru ini.

“Penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh, agar semua pihak memahami perubahan yang akan terjadi,” ujar Ubaldus.

Baca Juga :  Fitriani Soroti Kinerja BLK Kutim: Keterbatasan Fasilitas Hambat Pelatihan Kerja, Perlu Aksi Nyata

Politisi Partai Nasdem ini juga menekankan perlunya memberi waktu transisi bagi pelaku usaha cafe, untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pajak yang baru. Sosialisasi dapat dilakukan melalui seminar, penyebaran brosur, dan media sosial untuk memastikan informasi sampai kepada semua pihak yang terlibat.

“Pelaku usaha cafe harus dilibatkan dalam diskusi dan diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Ini penting untuk mencapai kesepahaman bersama tanpa merugikan pihak manapun,” tambah Ubaldus.

Baca Juga :  Bupati Kutim Respon Serius Catatan Fraksi PPP, Janji Gali Potensi PAD Lebih Dalam

Ubaldus Badu juga menyoroti perlunya analisis pendapatan dan pengeluaran rata-rata masyarakat lokal, untuk memastikan bahwa pajak ini tidak menambah beban ekonomi mereka.

Ia berharap pemerintah daerah akan secara berkala memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk menilai dampaknya.

“Dengan pendekatan yang tepat, kita bisa memastikan bahwa kebijakan pajak ini diterima dengan baik dan tidak menambah kesulitan bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru