Dewan Minta Pemda Kutim Pastikan Pajak Cafe 10 Persen Tidak Memberatkan Masyarakat

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Ubaldus Badu. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Ubaldus Badu. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Rencana pemerintah daerah Kutai Timur (Kutim) untuk menerapkan pajak 10 persen terhadap usaha cafe mulai menarik perhatian. Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh, pemerintah diimbau untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu, menegaskan pentingnya sosialisasi untuk menghindari potensi kesalahpahaman. Menurutnya, penting untuk menilai dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, baik masyarakat lokal maupun pendatang sebelum menerapkan pajak baru ini.

“Penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh, agar semua pihak memahami perubahan yang akan terjadi,” ujar Ubaldus.

Politisi Partai Nasdem ini juga menekankan perlunya memberi waktu transisi bagi pelaku usaha cafe, untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pajak yang baru. Sosialisasi dapat dilakukan melalui seminar, penyebaran brosur, dan media sosial untuk memastikan informasi sampai kepada semua pihak yang terlibat.

“Pelaku usaha cafe harus dilibatkan dalam diskusi dan diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Ini penting untuk mencapai kesepahaman bersama tanpa merugikan pihak manapun,” tambah Ubaldus.

Baca Juga :  Merusak Estetika, Faisal FBR Desak Pemkot Bontang Tertibkan Warung Sekitar Masjid Terapung

Ubaldus Badu juga menyoroti perlunya analisis pendapatan dan pengeluaran rata-rata masyarakat lokal, untuk memastikan bahwa pajak ini tidak menambah beban ekonomi mereka.

Ia berharap pemerintah daerah akan secara berkala memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk menilai dampaknya.

“Dengan pendekatan yang tepat, kita bisa memastikan bahwa kebijakan pajak ini diterima dengan baik dan tidak menambah kesulitan bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA