DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

- Editor

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

i

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Bontang mendukung keputusan pemerintah daerah menghentikan sementara penerapan tarif kunjungan wisata di Bontang Kuala. Penghentian dilakukan selama sepekan setelah muncul protes dari warga dan pelaku usaha setempat.

“Dari DPRD, kami sepakat di stop sementara sambil merumuskan formulasi yang akan diterapkan agar tidak memberatkan warga,” ujar Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz saat ditemui di Lapangan Mini Soccer HOP I, Minggu (10/5/2026)

Menurut Andi Faiz, pemerintah daerah sebenarnya memiliki tujuan baik melalui kebijakan retribusi wisata, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Namun, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga harus menjadi perhatian.

Baca Juga :  DPRD Bontang Dorong Pembaruan Sarana Untuk Perkuat Kinerja Disdamkartan dan BPBD

Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan omzet menurun sejak retribusi diberlakukan. Bahkan, kawasan pujasera Bontang Kuala disebut mulai sepi pengunjung.

Karena itu, DPRD meminta masyarakat menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penyesuaian kebijakan.

“Skema yang ditawarkan masih beragam,” jelas Andi Faiz.

Salah satu opsi yang dibahas ialah mengubah sistem pembayaran dari tarif per orang menjadi per kendaraan. Selain itu, nominal retribusi juga berpeluang diturunkan.

Andi Faiz menegaskan perubahan skema tersebut masih bisa dilakukan tanpa harus merevisi Peraturan Daerah (Perda), karena aturan hanya mengatur kewajiban pembayaran retribusi pada objek wisata.

Baca Juga :  DPRD Bontang Desak Perbaikan Jalan Rusak ke SDN 002, Keselamatan Siswa Terancam

“Harapannya ada solusi yang tidak memberatkan masyarakat, tapi aturan tetap bisa diterapkan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi membantah anggapan bahwa pemerintah memaksakan kebijakan demi mengejar PAD. Menurutnya, penerapan retribusi merupakan bagian dari pelaksanaan Perda sekaligus tindak lanjut evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Selama sepekan, kami akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan relaksasi. Hasilnya akan disosialisasikan kepada masyarakat terkait skema baru yang akan diterapkan,” pungkasnya.

Adapun tarif retribusi wisata yang sebelumnya diterapkan yakni Rp5.000 untuk dewasa, Rp2.000 untuk anak-anak, dan Rp90 ribu bagi wisatawan mancanegara. Kebijakan itu mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2025. (Adv)

Penulis : Sena

Editor : Rahmah M

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru