DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menilai ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ) perlu dicermati agar tetap relevan dengan arah pembangunan kota di masa depan. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi tata ruang yang tengah dilakukan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan setiap ketentuan yang akan dipertahankan maupun diubah harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Jadi nanti kalau sampai pada pembahasan itu harus diubah, harus dicermati isinya. Bagaimana jangka pendeknya dan bagaimana jangka panjangnya,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Sahib, pengaturan sempadan bangunan menjadi aspek penting untuk mengantisipasi perkembangan infrastruktur dan mencegah munculnya persoalan tata ruang di kemudian hari. Karena itu, masyarakat yang membangun bangunan baru harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mencontohkan pembangunan di sepanjang ruas jalan utama harus memperhatikan ruang yang disiapkan untuk pengembangan jalan maupun fasilitas publik di masa mendatang. Dengan demikian, bangunan yang berdiri tidak menghambat pelebaran jalan atau proyek strategis lainnya.
“Misalnya, masyarakat yang membangun di kawasan depan jalan raya. Kita harus melihat bagaimana arah pembangunan ke depan. Karena itu, masyarakat yang akan membangun harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Bontang telah mengatur ketentuan jarak bangunan melalui aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Besaran jarak tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi jalan.
Untuk jalan nasional atau jalan protokol, jarak minimum sempadan bangunan ditetapkan sejauh 17,5 meter dari badan jalan, seperti di koridor Tugu Selamat Datang hingga kawasan Bontang Kuala.
Sementara itu, pada jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota, jarak sempadan umumnya berkisar antara 10 hingga 15 meter sesuai pedoman tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun di kawasan permukiman atau jalan lingkungan, ketentuan sempadan berkisar antara 3 hingga 5 meter.
Komisi C berharap pembahasan aturan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi pertumbuhan Kota Bontang tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun kebutuhan pengembangan infrastruktur di masa depan. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah




















