DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (ist)

i

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menilai ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ) perlu dicermati agar tetap relevan dengan arah pembangunan kota di masa depan. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi tata ruang yang tengah dilakukan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan setiap ketentuan yang akan dipertahankan maupun diubah harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Jadi nanti kalau sampai pada pembahasan itu harus diubah, harus dicermati isinya. Bagaimana jangka pendeknya dan bagaimana jangka panjangnya,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Sahib, pengaturan sempadan bangunan menjadi aspek penting untuk mengantisipasi perkembangan infrastruktur dan mencegah munculnya persoalan tata ruang di kemudian hari. Karena itu, masyarakat yang membangun bangunan baru harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  DPRD Bontang Desak Pelibatan Nyata Pengusaha Lokal di Proyek Soda Ash

Ia mencontohkan pembangunan di sepanjang ruas jalan utama harus memperhatikan ruang yang disiapkan untuk pengembangan jalan maupun fasilitas publik di masa mendatang. Dengan demikian, bangunan yang berdiri tidak menghambat pelebaran jalan atau proyek strategis lainnya.

“Misalnya, masyarakat yang membangun di kawasan depan jalan raya. Kita harus melihat bagaimana arah pembangunan ke depan. Karena itu, masyarakat yang akan membangun harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Bontang telah mengatur ketentuan jarak bangunan melalui aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Besaran jarak tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi jalan.

Baca Juga :  DPRD Bontang Dalami Ancaman PHK di Badak LNG Akibat Krisis Energi

Untuk jalan nasional atau jalan protokol, jarak minimum sempadan bangunan ditetapkan sejauh 17,5 meter dari badan jalan, seperti di koridor Tugu Selamat Datang hingga kawasan Bontang Kuala.

Sementara itu, pada jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota, jarak sempadan umumnya berkisar antara 10 hingga 15 meter sesuai pedoman tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun di kawasan permukiman atau jalan lingkungan, ketentuan sempadan berkisar antara 3 hingga 5 meter.

Komisi C berharap pembahasan aturan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi pertumbuhan Kota Bontang tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun kebutuhan pengembangan infrastruktur di masa depan. (Adv)

Penulis : Upi

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang
Muhammad Sahib Minta Pemerintah Hentikan Tebang Pilih dalam Penegakan Perda

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WITA

Muhammad Sahib Minta Pemerintah Hentikan Tebang Pilih dalam Penegakan Perda

Berita Terbaru