DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi dasar hukum sekaligus pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan efektif.
Target tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang bersama perangkat daerah terkait di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, menegaskan pembahasan Raperda harus dilakukan secara komprehensif agar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas di Kota Bontang. Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan teknis bagi Dinas Perhubungan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Bonnie juga meminta seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara matang dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi agar target penyelesaian dapat tercapai.
“Kita harus lakukan pembahasan sebagai landasan teknis ke depan. Saya harapkan bisa selesai dalam dua bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia, menilai penyusunan regulasi tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak. Keberadaan perda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut Taupan, aturan itu nantinya tidak hanya menjadi pedoman bagi Dinas Perhubungan, tetapi juga bagi instansi lain yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Saya pikir kita perlu melakukan pengaturan sesegera mungkin agar menjadi dasar kebijakan kami maupun perangkat daerah yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum,” katanya.
Ia menambahkan, upaya mewujudkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban berlalu lintas tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Sinergi antarperangkat daerah menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah juga sepakat menjadwalkan kembali pembahasan Raperda. Agenda berikutnya akan difokuskan pada pendalaman substansi, termasuk pembahasan pasal demi pasal, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kota Bontang. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















