DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

- Editor

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi. (ist)

i

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan.

Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi dasar hukum sekaligus pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan efektif.

Target tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang bersama perangkat daerah terkait di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, menegaskan pembahasan Raperda harus dilakukan secara komprehensif agar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas di Kota Bontang. Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan teknis bagi Dinas Perhubungan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga :  Tiga Rumah Sakit di Bontang Langgar Aturan Lingkungan, Dewan Minta DLH Proaktif

Bonnie juga meminta seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara matang dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi agar target penyelesaian dapat tercapai.

“Kita harus lakukan pembahasan sebagai landasan teknis ke depan. Saya harapkan bisa selesai dalam dua bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia, menilai penyusunan regulasi tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak. Keberadaan perda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut Taupan, aturan itu nantinya tidak hanya menjadi pedoman bagi Dinas Perhubungan, tetapi juga bagi instansi lain yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Brand Nasional Mulai Lirik Bontang, Alfin Minta Pertumbuhan Investasi Diimbangi Penataan Kota

“Saya pikir kita perlu melakukan pengaturan sesegera mungkin agar menjadi dasar kebijakan kami maupun perangkat daerah yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum,” katanya.

Ia menambahkan, upaya mewujudkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban berlalu lintas tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Sinergi antarperangkat daerah menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah juga sepakat menjadwalkan kembali pembahasan Raperda. Agenda berikutnya akan difokuskan pada pendalaman substansi, termasuk pembahasan pasal demi pasal, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kota Bontang. (Adv)

Penulis : Upi

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang
Muhammad Sahib Minta Pemerintah Hentikan Tebang Pilih dalam Penegakan Perda
Muhammad Sahib: Penegakan Aturan di Bontang Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Muhammad Sahib Soroti Lemahnya Penegakan Perda Miras, Satpol PP Dinilai Tak Perlu Tunggu Perintah
DPRD Bontang Tekankan Perda Barang Milik Daerah Jadi Acuan Kelola Aset Pemkot
DPRD Bontang Minta KMP Segera Penuhi Kewajiban Sewa Lahan Milik Pemkot

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:20 WITA

Muhammad Sahib: Penegakan Aturan di Bontang Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WITA

Muhammad Sahib Soroti Lemahnya Penegakan Perda Miras, Satpol PP Dinilai Tak Perlu Tunggu Perintah

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:07 WITA

DPRD Bontang Tekankan Perda Barang Milik Daerah Jadi Acuan Kelola Aset Pemkot

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:54 WITA

DPRD Bontang Minta KMP Segera Penuhi Kewajiban Sewa Lahan Milik Pemkot

Berita Terbaru