DIKSIKU.com, Bontang – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang masih jauh dari harapan.
Ia menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda belum menunjukkan langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Menurut Sahib, hingga kini belum terlihat tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman beralkohol dengan melanggar ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satpol PP itu penegak Perda. Tapi saya mau tanya, pernah tidak mereka datang menutup tempat yang jelas-jelas menjual minuman keras? Faktanya tidak ada,” ujar Sahib, Senin (29/6/2026).
Ia mempertanyakan alasan yang selama ini kerap disampaikan Satpol PP, yakni harus menunggu arahan pimpinan sebelum melakukan penindakan. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Perda yang berlaku sudah menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau alasannya harus menunggu perintah, bukankah Perda itu sendiri adalah perintah? Sama seperti aparat penegak hukum yang tidak perlu menunggu instruksi Presiden untuk menjalankan undang-undang,” tegasnya.
Sahib juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan aturan di Kota Bontang. Ia menilai aparat lebih sering menindak pelanggaran berskala kecil, sementara dugaan pelanggaran yang telah berlangsung lama justru luput dari penindakan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan skala pelanggaran.
“Kalau memang mau menegakkan aturan, tegakkan semuanya. Jangan hanya yang kecil-kecil dikejar, sementara yang besar dibiarkan. Itu yang harus dibenahi,” katanya.
Ia berharap Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda secara profesional sehingga masyarakat dapat merasakan adanya kepastian hukum.
Sahib menegaskan, konsistensi aparat dalam menegakkan Perda akan memperkuat wibawa pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Bontang.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah daerah mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Perda agar setiap regulasi tidak hanya berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan. (Adv)
![]()
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















