DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mendorong Koperasi Merah Putih (KMP) segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Bontang.
Langkah itu dinilai penting agar penggunaan aset daerah tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, menjelaskan bahwa KMP merupakan salah satu pihak yang memanfaatkan barang milik daerah sehingga mekanisme penyewaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, koperasi tersebut diminta segera menyusun rencana penyewaan sebagai dasar proses administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, DPRD tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha KMP. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan setiap pemanfaatan aset daerah tetap memberikan hak yang semestinya bagi pemerintah daerah.
“Bukan menghalangi, tapi kewajibannya terhadap daerah juga jangan diabaikan,” ujar Nursalam saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bontang pada Senin (29/6/2026).
Selain penyelesaian administrasi sewa, ia juga meminta KMP segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, pengurusan PBG memiliki nilai ekonomi yang nantinya akan menjadi pemasukan daerah dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Yang kedua juga PBG-nya harus segera diurus, karena ada nilai sehingga nilai ini akan kembali ke masyarakat Bontang,” katanya.
Nursalam menegaskan, penyebutan KMP dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bukan berarti regulasi tersebut disusun khusus untuk koperasi tersebut. KMP hanya dijadikan contoh karena memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bontang.
Ia menambahkan, perda tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi kepala daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola aset pemerintah, termasuk memastikan setiap kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam hal ini DPRD mendorong agar pemerintah mendapatkan hak sewa dari pemanfaatan barang milik daerah yang dilakukan oleh KMP,” tutupnya.
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















