DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai landasan hukum dalam penataan dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar pengelolaan aset berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi daerah.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, mengatakan perda tersebut tidak hanya mengatur administrasi aset, tetapi juga menjadi acuan bagi kepala daerah dan OPD dalam mengelola barang milik daerah, termasuk aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau perda tentang barang milik daerah ini harus menjadi pedoman kepala daerah atau seluruh OPD terkait dalam mengelola barang milik daerah,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurut Nursalam, setiap pemanfaatan aset pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penyewaan apabila digunakan untuk kegiatan usaha. Hal itu penting agar pemerintah daerah memperoleh hak atas pemanfaatan aset yang dimiliki.
Ia mencontohkan Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Bontang. Dalam kondisi tersebut, koperasi tetap berkewajiban menyelesaikan proses administrasi penyewaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, Nursalam menegaskan penyebutan KMP bukan berarti pembahasan perda ditujukan kepada koperasi tersebut. Menurutnya, KMP hanya menjadi contoh penerapan regulasi karena memanfaatkan barang milik daerah.
“Tidak ada kaitan sama sekali antara KMP dengan pembahasan perda ini. Ini hanya masuk dalam teknis penyewaan karena mereka menyewa barang milik daerah,” jelasnya.
Selain menyelesaikan administrasi penyewaan, DPRD juga mendorong agar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera dituntaskan. Menurut Nursalam, pemenuhan kewajiban tersebut akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah yang selanjutnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap seluruh pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bontang dapat dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pemanfaatan barang milik daerah. (Adv)
![]()
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















