DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

- Editor

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP Komisi A, B dan C DPRD Kota Bontang Terkait Ijin Usaha THM di Wilayah Kelurahan Berebas Pantai

i

RDP Komisi A, B dan C DPRD Kota Bontang Terkait Ijin Usaha THM di Wilayah Kelurahan Berebas Pantai

DIKSIKU.com, Bontang – Rencana legalisasi tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Berbas Pantai menjadi pembahasan serius dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang, Senin (11/5/2026).

Di balik target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD juga menyoroti persoalan tata ruang hingga dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dipimpin Ketua Komisi B, H. Rustam, dan dihadiri 19 perwakilan pemilik THM di wilayah Berbas Pantai.

Dalam forum tersebut, keberadaan THM dinilai sebagai sektor usaha yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kota Bontang akibat belum adanya legalitas perizinan yang jelas.

“Dengan adanya defisit anggaran yang besar, maka sasaran kita bersama agar bisa mendapatkan pundi-pundi PAD. Salah satunya keberadaan THM,” ujar H. Rustam.

Menurutnya, legalitas usaha hiburan malam dapat menjadi salah satu solusi untuk menambah pemasukan daerah, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.

Baca Juga :  Trotoar Beralih Fungsi Jadi Area Parkir, DPRD Bontang Desak Penegakan Aturan Lebih Tegas

Namun, pembahasan legalisasi THM tak semata berbicara soal ekonomi. DPRD juga menyoroti keterkaitan erat antara usaha karaoke dan peredaran minuman keras (miras) yang hingga kini masih menjadi polemik.

Dalam rapat tersebut muncul usulan agar pemerintah daerah turut memperjelas regulasi terkait penjualan miras apabila legalisasi THM nantinya diterapkan.

Di sisi lain, persoalan tata ruang menjadi perhatian penting. Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa kawasan Berbas Pantai memiliki peruntukan yang telah diatur dalam RTRW.

“Perlu diketahui bahwa RTRW di wilayah ini diperuntukkan untuk perdagangan dan permukiman,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan legalisasi THM tidak bisa dilepaskan dari kesesuaian aturan tata ruang serta dampaknya terhadap lingkungan permukiman warga.

Baca Juga :  DPRD Bontang Dukung Perombakan Sistem Rekrutmen, Siap Akhiri Era Orang Dalam

Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan, kawasan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas THM berada di RT 16 dan RT 17. Di RT 16 terdapat sekitar 540 penduduk, sedangkan RT 17 dihuni 243 penduduk dengan total 589 kepala keluarga.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, meminta agar pemerintah daerah bersikap tegas terkait regulasi yang akan diterapkan.

“Kalau aturan mengatakan dilarang menjual miras, ya kita larang. Kalau mau ini diadakan, ya kita persilakan,” tegasnya.

Rapat tersebut menggambarkan dilema yang kini dihadapi Pemerintah Kota Bontang dan DPRD. Di satu sisi, legalisasi THM dinilai berpotensi meningkatkan PAD. Namun, di sisi lain, aspek regulasi, tata ruang, dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar tetap menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diputuskan. (Adv)

Penulis : Sena

Editor : Rahmah M

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru