DIKSIKU.com, Bontang – Rencana legalisasi tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Berbas Pantai menjadi pembahasan serius dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang, Senin (11/5/2026).
Di balik target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD juga menyoroti persoalan tata ruang hingga dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dipimpin Ketua Komisi B, H. Rustam, dan dihadiri 19 perwakilan pemilik THM di wilayah Berbas Pantai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, keberadaan THM dinilai sebagai sektor usaha yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kota Bontang akibat belum adanya legalitas perizinan yang jelas.
“Dengan adanya defisit anggaran yang besar, maka sasaran kita bersama agar bisa mendapatkan pundi-pundi PAD. Salah satunya keberadaan THM,” ujar H. Rustam.
Menurutnya, legalitas usaha hiburan malam dapat menjadi salah satu solusi untuk menambah pemasukan daerah, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.
Namun, pembahasan legalisasi THM tak semata berbicara soal ekonomi. DPRD juga menyoroti keterkaitan erat antara usaha karaoke dan peredaran minuman keras (miras) yang hingga kini masih menjadi polemik.
Dalam rapat tersebut muncul usulan agar pemerintah daerah turut memperjelas regulasi terkait penjualan miras apabila legalisasi THM nantinya diterapkan.
Di sisi lain, persoalan tata ruang menjadi perhatian penting. Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa kawasan Berbas Pantai memiliki peruntukan yang telah diatur dalam RTRW.
“Perlu diketahui bahwa RTRW di wilayah ini diperuntukkan untuk perdagangan dan permukiman,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan legalisasi THM tidak bisa dilepaskan dari kesesuaian aturan tata ruang serta dampaknya terhadap lingkungan permukiman warga.
Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan, kawasan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas THM berada di RT 16 dan RT 17. Di RT 16 terdapat sekitar 540 penduduk, sedangkan RT 17 dihuni 243 penduduk dengan total 589 kepala keluarga.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, meminta agar pemerintah daerah bersikap tegas terkait regulasi yang akan diterapkan.
“Kalau aturan mengatakan dilarang menjual miras, ya kita larang. Kalau mau ini diadakan, ya kita persilakan,” tegasnya.
Rapat tersebut menggambarkan dilema yang kini dihadapi Pemerintah Kota Bontang dan DPRD. Di satu sisi, legalisasi THM dinilai berpotensi meningkatkan PAD. Namun, di sisi lain, aspek regulasi, tata ruang, dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar tetap menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diputuskan. (Adv)
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Rahmah M





















