DIKSIKU.com, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Bontang memberikan sejumlah catatan penting terkait serapan anggaran saat rapat kerja bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kantor BPKAD, Minggu (10/5/2026).
Ketua Pansus LKPJ, Ubayya Begawan, menilai secara persentase realisasi anggaran BPBD memang tergolong baik. Dari pagu anggaran tahun 2025, serapan mencapai sekitar 95 persen. Namun, ia menegaskan masih terdapat sisa anggaran yang cukup besar secara nominal, yakni mencapai Rp11,6 miliar lebih.
“Kalau dilihat persentasenya memang bagus, tapi ketika dicermati angkanya masih cukup besar,” ujar Ubayya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sisa anggaran sebesar itu seharusnya dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Sebab, di sisi lain masih banyak program yang membutuhkan pendanaan, sementara kemampuan kas daerah terbatas.
Karena itu, ia meminta BPBD melakukan evaluasi pada tahap perencanaan sehingga ke depan serapan anggaran bisa lebih optimal dan tidak menimbulkan dampak terhadap sektor lain.
Salah satu yang menjadi sorotan pansus ialah pos belanja penanggulangan bencana pada sektor logistik kantor. Meski tingkat penyerapannya mencapai 86 persen, sisa anggaran yang tidak terpakai dinilai masih cukup besar.
Selain itu, Pansus LKPJ juga mencatat sejumlah sisa anggaran pada beberapa pos lainnya, di antaranya gaji dan tunjangan pegawai, belanja jasa pelayanan umum kantor, serta belanja penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik.
Ubayya menekankan kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi organisasi perangkat daerah. Ia berharap pada tahun mendatang tingkat serapan anggaran dapat ditingkatkan hingga minimal 97 persen.
“Ini harus ada evaluasi. Tahun depan persentase serapan anggarannya juga mesti ditekan paling tidak di angka 97 persen,” tegasnya.
Ia menambahkan, target tersebut sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang menginginkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) daerah berada pada batas minimal tiga persen.
“Jangan sampai masih banyak anggaran mengendap, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap tinggi,” pungkasnya. (adv)
Penulis : Sena
Editor : Idhul Abdullah





















