Ketua Komisi II DPRD Bontang Minta Penghentian Rekrutmen TKD, Khawatir Beban APBD

- Editor

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam. (int)

i

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam. (int)

DIKSIKU.com, Bontang – Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam, menyarankan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk tidak lagi menerima tambahan tenaga kontrak daerah (TKD), lantaran saat ini jumlah tenaga kerja yang tersedia sudah cukup besar.

“Sekitar 1.800 TKD telah tersebar di berbagai instansi pemerintahan di Bontang,” ungkap Rustam saat wawancara, Senin (8/7/2024).

Ia juga mencatat bahwa baru-baru ini sekitar 400 individu berhasil diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), yang semakin menambah jumlah pegawai di daerah tersebut.

Dengan total pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai sekitar 2.000 orang, Rustam merasa beban kerja di Bontang sudah cukup berat.

Baca Juga :  Tanggap Darurat Lebih Awal, DPRD Bontang Dorong Pelatihan Kebakaran Untuk Masyarakat

Rustam menjelaskan bahwa dengan populasi sekitar 187 ribu jiwa yang tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan, jumlah tenaga kerja saat ini sudah memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pemerintahan di kota tersebut.

Ia mengkhawatirkan bahwa jika penerimaan TKD terus dilakukan, tidak hanya akan menyebabkan ketidakmerataan beban kerja, tetapi juga dapat meningkatkan anggaran pemerintah daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk keperluan lainnya.

Selain itu, Rustam juga menyoroti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang berencana mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi P3K.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Alfian Aswad Komitmen Perjuangkan Aspirasi Pertanian dan Perikanan Warga

Ia mengingatkan agar langkah tersebut dipertimbangkan secara hati-hati. Pasalnya, perbedaan gaji antara TKD yang hanya sekitar Rp 3,5 juta per bulan dan P3K yang bisa mencapai Rp 9 juta, hingga Rp 11 juta akan menambah beban anggaran secara signifikan.

“Jika semua tenaga honorer diangkat menjadi P3K, maka jumlah pegawai akan meningkat drastis. Ini harus dipertimbangkan dengan serius untuk memastikan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan tidak membebani APBD,” tutup Rustam. (adv)

Loading

Penulis : AS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA