DIKSIKU.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar siap mengambil alih pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun depan. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, mengubah cara pemungutan pajak yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, menjelaskan bahwa potensi pendapatan dari kedua jenis pajak tersebut diperkirakan mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp400 miliar.
“Per 5 Januari 2025, seluruh kabupaten kota mengelola pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan motor,” ungkap Firman, Selasa (24/12/2024).
Menurut Firman, jika pengelolaan ini dilakukan dengan lebih optimal, maka sektor pajak kendaraan bisa memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Hal ini akan sangat membantu pencapaian target PAD Kota Makassar yang ditargetkan mencapai Rp2 triliun di akhir tahun 2025.
“Potensinya di angka Rp300 sampai Rp400 miliar. Sehingga visi misi RPJMD Kota Makassar di 2021-2026 yaitu menuju PAD Rp2 triliun dapat tercapai di akhir tahun 2025,” lanjutnya.
Saat ini, PAD Kota Makassar telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun, dan Firman optimis angka tersebut akan terus naik menjelang akhir tahun. Di samping pajak kendaraan, sektor pajak lainnya seperti PBB dan BPHTB juga menyumbang angka yang signifikan.
Selain itu, dengan kontribusi dari retribusi dan kekayaan daerah, PAD diperkirakan akan menembus angka Rp1,5 hingga Rp1,6 triliun pada akhir tahun ini.
“Sekarang di angka 76 persen. Tapi masih ada waktu beberapa hari, mudah-mudahan tembus di 80-85 persen,” tambah Firman dengan optimisme. (adv)
Penulis : Azran
Editor : Idhul Abdullah