Program PTSL Pertanahan, Pj Bupati Sinjai Serahkan 78 Sertifikat Tanah di Desa Palae

- Editor

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai menyerahkan 78 sertifikat tanah di Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Senin (20/1/2025).

Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa kepada warga, yang turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sinjai Andi Sarifuddin, Camat Sinjai Selatan Baso Manggunrawa, Kepala Desa Palae Irham Azfar dan Kepala Desa Aska Ihwan Usman, bertempat di Aula Kantor Desa Palae.

Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti menyebutkan, pada tahun 2024 Kantor Pertanahan Sinjai mendapatkan alokasi sertifikasi sejumlah 5.788 bidang tanah milik warga dan pemerintah kabupaten yang tersebar di enam kecamatan dan 25 Desa.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

“Khusus di Desa Palae ada 78 bidang sertifikat yang kita serahkan, dua diantaranya merupakan aset pemerintah daerah yakni Pasar Labettang dan SDN 224 Palae,” sebutnya.

“Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan atas partisipasi dari pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan semua masyarakat Sinjai,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan Sinjai atas kontribusinya, sehingga program PTSL ini berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Tinjau Langsung, Faried Wajedi Siap Bantu Pembagunan Rumah Korban Kebakaran

“Tujuan dari program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat begitupun terhadap tanah aset daerah,” ungkapnya.

Bagi masyarakat penerima sertifikat tanah, Andi Jefri mengingatkan agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, serta menaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanahnya.

“Terkhusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, Kecamatan, dan Kabupaten, agar ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah,” pungkasnya.***

Loading

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-80 RI, 3 Orang Narapidana Rutan Sinjai Hirup Udara Segar
HUT ke-80 RI, Kapolres Sinjai Ikuti Upacara Taptu dan Pawai Obor
Kajari Mohammad Ridwan Bugis Pimpin Upacara Ziarah di TMP Mangottong
Bukan Sekadar Pawai, MT Badrissalam Perumahan BCM Bone Bawa Misi Selamatkan Bumi
SMAN 3 Bone Juara MPLS Video Competition 2025 Telkomsel
Verifikasi KKS Tingkat Nasional, Bupati Ratnawati Arif Optimis Raih Wistara Paripurna
Wabup AMM Terima Lencana Pancawarsa di Apel Besar Hari Pramuka ke-64
Timur Kota Official Jadi Bintang Tamu Arak-Arakan Tanete Riattang Timur 2025

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:34 WITA

Peringatan HUT ke-80 RI, 3 Orang Narapidana Rutan Sinjai Hirup Udara Segar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:26 WITA

HUT ke-80 RI, Kapolres Sinjai Ikuti Upacara Taptu dan Pawai Obor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:15 WITA

Kajari Mohammad Ridwan Bugis Pimpin Upacara Ziarah di TMP Mangottong

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:51 WITA

Bukan Sekadar Pawai, MT Badrissalam Perumahan BCM Bone Bawa Misi Selamatkan Bumi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:30 WITA

Verifikasi KKS Tingkat Nasional, Bupati Ratnawati Arif Optimis Raih Wistara Paripurna

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:00 WITA

Wabup AMM Terima Lencana Pancawarsa di Apel Besar Hari Pramuka ke-64

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:01 WITA

Timur Kota Official Jadi Bintang Tamu Arak-Arakan Tanete Riattang Timur 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:11 WITA

Rutan Gandeng Sinjai Barber Community Gelar Pelatihan Barbershop dan Cukur Gratis

Berita Terbaru