DIKSIKU.com, Sinjai – Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai menyerahkan 78 sertifikat tanah di Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Senin (20/1/2025).
Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa kepada warga, yang turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sinjai Andi Sarifuddin, Camat Sinjai Selatan Baso Manggunrawa, Kepala Desa Palae Irham Azfar dan Kepala Desa Aska Ihwan Usman, bertempat di Aula Kantor Desa Palae.
Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti menyebutkan, pada tahun 2024 Kantor Pertanahan Sinjai mendapatkan alokasi sertifikasi sejumlah 5.788 bidang tanah milik warga dan pemerintah kabupaten yang tersebar di enam kecamatan dan 25 Desa.
“Khusus di Desa Palae ada 78 bidang sertifikat yang kita serahkan, dua diantaranya merupakan aset pemerintah daerah yakni Pasar Labettang dan SDN 224 Palae,” sebutnya.
“Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan atas partisipasi dari pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan semua masyarakat Sinjai,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan Sinjai atas kontribusinya, sehingga program PTSL ini berjalan dengan baik.
“Tujuan dari program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat begitupun terhadap tanah aset daerah,” ungkapnya.
Bagi masyarakat penerima sertifikat tanah, Andi Jefri mengingatkan agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, serta menaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanahnya.
“Terkhusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, Kecamatan, dan Kabupaten, agar ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna