Bukan Cuma Numpang Kerja, Pekerja Luar Diminta Jadi Warga Bontang

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (ist)

i

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Isu tentang pekerja luar daerah yang memenuhi berbagai sektor industri di Bontang kembali mencuat. Kali ini, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, melontarkan usulan tegas bahwa para pekerja yang sudah menetap dan bekerja di Bontang, harus mengubah status kependudukannya menjadi warga Bontang.

Alasannya bukan tanpa dasar. Selama ini, pajak penghasilan (PPh 21) dari pekerja luar daerah justru mengalir ke kampung halaman mereka, bukan ke Bontang yang menjadi tempat mereka mengais rezeki.

“Ini soal keadilan fiskal. Mereka bekerja, tinggal, dan menggunakan fasilitas publik di sini. Tapi pendapatannya justru memperkaya daerah lain. Ini tidak logis,” ujar Heri, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi hambatan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bontang. Padahal, jika status domisili para pekerja ini dialihkan, maka daerah akan mendapatkan tambahan pemasukan yang bisa digunakan untuk membiayai layanan publik.

“Kalau KTP ikut Bontang, pajaknya masuk ke Bontang juga. Jangan sampai kota ini cuma jadi tempat kerja, tapi tak dapat manfaatnya,” tegas politisi Gerindra itu.

Lebih jauh, Heri juga menyinggung tanggung jawab perusahaan dalam menyikapi isu ini. Ia menyebut bahwa keberadaan perusahaan besar di Kota Taman harus diimbangi dengan kepedulian terhadap pembangunan daerah, salah satunya dengan memastikan para pekerja luar daerah benar-benar menjadi bagian dari kota ini secara administratif.

Baca Juga :  DPRD Bontang Sentil PT Tempindo, Kontrak Putus Tanpa Alasan Dinilai Mencederai Etika Kerja

“Sudah ada aturan, minimal 70 persen tenaga kerja itu dari lokal. Sisanya boleh dari luar, tapi yang dari luar ini juga jangan cuma numpang kerja. Ikut jadi warga, dong,” katanya.

Sebagai bentuk konkret, Heri mendorong Pemerintah Kota Bontang segera menyusun aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penempatan Kerja.

“Perdanya sudah ada. Tinggal diperkuat dengan Perwali, supaya bisa dijalankan di lapangan. Kita butuh aturan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tapi juga bisa ditegakkan,” tutupnya. (adv)

Loading

Penulis : Mra

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru