DPRD Bontang Sentil PT Tempindo, Kontrak Putus Tanpa Alasan Dinilai Mencederai Etika Kerja

- Editor

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Arfian Arsyad. (ist)

i

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Arfian Arsyad. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Polemik pemutusan kontrak kerja terhadap Safruddin, salah satu pekerja kontrak di PT Tempindo Jasatama, memicu perhatian serius dari DPRD Kota Bontang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (1/7/2025), Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad, mempertanyakan alasan di balik tidak diperpanjangnya kontrak kerja tersebut.

Arfian menekankan bahwa pemutusan kontrak kerja tanpa kejelasan hanya akan menciptakan ketidakpercayaan dan keresahan di kalangan pekerja.

Ia menilai, perusahaan seharusnya tidak hanya menjadi jembatan formal antara pekerja dan pengguna jasa, melainkan juga bertanggung jawab atas komunikasi yang adil dan transparan.

“Sebagai pemberi kerja, Anda wajib menjelaskan. Pekerja bukan hanya obyek surat keputusan. Mereka punya hak untuk tahu mengapa kontraknya tidak diperpanjang,” tegas Arfian kepada pihak PT Tempindo Jasatama.

Baca Juga :  DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Politikus Partai Gelora itu juga menyampaikan bahwa transparansi adalah prinsip utama dalam hubungan industrial yang sehat. Menurutnya, surat pemutusan yang datang begitu saja tanpa penjelasan hanya akan memicu kecurigaan.

“Jangan sampai hanya karena status kontrak, lalu pekerja dianggap bisa diputus sewaktu-waktu tanpa penjelasan. Itu mencederai etika kerja,” tambahnya.

Dalam forum yang juga dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim dan Kota Bontang, pihak PT Tempindo Jasatama yang diwakili Indra Hermawan menyampaikan klarifikasinya secara daring.

Ia menyebut bahwa keputusan pemutusan kontrak terhadap Safruddin bukan berasal dari internal Tempindo, melainkan dari pengguna jasa, yakni PT Ecolab Nalco.

Baca Juga :  Ketua Komisi C DPRD Bontang Desak PT EUP Pasang Sistem Pemantauan Limbah

“Kami hanya menyampaikan keputusan dari user. Mereka tidak memberikan alasan detail, karena itu merupakan bagian dari kebijakan internal bisnis mereka,” ujar Indra.

Indra juga mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki akses untuk mempertanyakan keputusan tersebut kepada PT Ecolab Nalco, dan hanya bertindak sebagai penyalur administrasi hubungan kerja.

Pernyataan ini lantas menuai kritik, karena menegaskan posisi lemah pekerja dalam sistem kemitraan kerja tiga pihak yang kerap tidak memberikan ruang dialog yang adil.

Di akhir rapat, DPRD Bontang menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja kontrak, serta meminta agar ke depan, seluruh proses pemutusan hubungan kerja harus dilengkapi dengan penjelasan formal, bukan sekadar keputusan sepihak. (adv)

Loading

Penulis : SA

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru