DIKSIKU.com, Bontang – Lahan kosong di halaman eks-UPT Pasar yang dulunya berfungsi sebagai area parkir kini menjelma menjadi deretan lapak ikan bakar. Lokasinya berada di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, tepat di seberang Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), dan kini jadi perhatian serius Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Nursalam.
Ia menilai perubahan fungsi lahan itu berjalan tanpa kejelasan arah, hingga akhirnya menjelma seperti milik pribadi. Padahal, menurutnya, tempat itu awalnya hanya digunakan sementara oleh pedagang setelah kebakaran hebat yang menimpa Pasar Tamrin beberapa tahun lalu.
“Waktu pasar terbakar, mereka ditempatkan di situ sementara. Tapi sekarang kesannya sudah menjadi milik tetap. Itu harus ditata kembali,” kata Nursalam.
Politisi dari Partai Golkar tersebut tidak menolak aktivitas berdagang di area itu. Namun, ia menegaskan pentingnya sistem yang tidak menghilangkan fungsi awal lahan tersebut sebagai parkir.
Ia pun menawarkan solusi alternatif yang diterapkan di beberapa daerah lain, salah satunya di Kota Batam, di mana pedagang diperbolehkan berjualan pada malam hari dengan konsep bongkar pasang.
“Jualan malam tidak masalah, tapi pagi sampai sore harus tetap bisa digunakan sebagai tempat parkir. Jadi bentuknya jangan permanen, bisa dibongkar pasang,” jelasnya.
Menurut Nursalam, parkir di dalam area Pasar Tamrin saat ini sudah sangat padat, karena sebagian besar diisi oleh kendaraan milik pedagang sendiri. Jika halaman eks-UPT difungsikan kembali sebagai parkir, maka ruang publik akan lebih optimal dan pengunjung pun lebih nyaman.
Ia juga menyoroti perlunya koordinasi lintas sektor agar pengembalian fungsi lahan ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Nursalam mendorong Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang untuk segera duduk bersama menyusun langkah terpadu.
“Bukan soal melarang orang berdagang, tapi kita harus mengatur ruang agar semua tertib. Jualan boleh, tapi jangan menghilangkan fungsi fasilitas umum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar DKUKMPP, Nurfaidah, menanggapi usulan tersebut dengan positif. Ia menyatakan pihaknya akan segera meninjau langsung kondisi di lapangan.
Menurutnya, penataan kawasan pasar tidak bisa dilepaskan dari peran instansi lain, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Kami akan bahas ini dulu. Penataan kota tidak bisa sendiri. Harus libatkan Satpol PP, Dishub, dan Perkim juga karena bagian dari penataan ruang,” jelas Nurfaidah.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar aturan, tetapi keberanian dan sinergi untuk mengembalikan wajah pasar sebagai ruang publik yang tertib, fungsional, dan tetap mendukung roda ekonomi masyarakat. (adv)

Penulis : Asr
Editor : Idul Abdullah