DIKSIKU.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur menilai regulasi pendidikan yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dianggap tidak lagi mampu menjawab tantangan baru, mulai dari arus digitalisasi, tuntutan kualitas SDM, hingga pentingnya pendidikan inklusi.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam rapat internal Pansus yang digelar di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (5/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, serta diikuti sejumlah anggota DPRD Kaltim yang hadir untuk membahas arah perumusan rancangan peraturan daerah (ranperda) baru.
Sarkowi menegaskan bahwa regulasi lama perlu diperbarui secara menyeluruh agar selaras dengan dinamika pendidikan saat ini. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang kita lakukan nantinya akan banyak merombak pasal-pasal dalam ranperda supaya lebih adaptif dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ranperda baru tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki visi strategis jangka panjang. Ia menekankan bahwa arah kebijakan pendidikan Kaltim harus diproyeksikan hingga Generasi Emas 2045, sekaligus memperkuat peran Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim. Filosofinya jelas: membentuk manusia unggul, berkarakter, dan siap bersaing. Ini penting bukan hanya untuk pembangunan daerah, tetapi juga bagi kepentingan nasional,” kata Sarkowi.
Pansus menilai aspek digitalisasi pendidikan harus diakomodasi lebih luas, termasuk penyediaan sarana teknologi informasi di sekolah, penguatan literasi digital bagi guru dan siswa, hingga perluasan akses pembelajaran berbasis daring. Selain itu, pendidikan inklusi juga menjadi prioritas agar kelompok disabilitas mendapat hak yang sama dalam sistem pendidikan.
Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, menambahkan bahwa keterlibatan publik akan menjadi faktor penting dalam penyusunan ranperda. “Kami ingin ranperda ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Karena itu, konsultasi publik, masukan dari tenaga pendidik, hingga aspirasi orang tua murid akan menjadi bagian integral dalam pembahasan,” jelasnya.
Hasil rapat internal ini nantinya akan dibawa ke forum pembahasan lanjutan bersama mitra kerja terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim. DPRD menargetkan agar rancangan regulasi baru tersebut dapat rampung dan disahkan dalam waktu dekat sehingga bisa segera menjadi pedoman resmi penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.