DIKSIKU.com, Samarinda – Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Timur menekankan agar perubahan regulasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak berhenti sebatas formalitas. Revisi aturan harus memberi dampak nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Abdul Rakhman Bolong, menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna, Jumat (8/8/2025).
Dua rancangan peraturan daerah yang dibahas adalah perubahan ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) serta perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BUMD harus menjadi instrumen pembangunan. Migas Mandiri dan Jamkrida harus mampu menyumbang PAD dan memberikan kemudahan akses modal bagi UMKM,” ujar Bolong.
Menurutnya, tata kelola yang transparan dan sesuai kebutuhan daerah menjadi kunci. PT Migas Mandiri Pratama diminta tidak sekadar memegang izin, tetapi benar-benar mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.
“Kalau manajemennya lemah, potensi SDA hanya akan berhenti di atas kertas. Harus ada audit kinerja dan evaluasi berkala,” tegasnya.
Sementara itu, Jamkrida dinilai berperan penting dalam mendorong ekonomi kerakyatan. Bolong mendorong digitalisasi sistem penjaminan serta pelaporan agar UMKM dan koperasi lebih mudah mengakses modal.
“Jamkrida harus hadir sebagai solusi, bukan hanya formalitas,” tambahnya.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan pembahasan teknis revisi dua ranperda dilanjutkan ke Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi perekonomian, agar penyesuaian dengan regulasi nasional dapat dibahas lebih mendalam. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah