DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi III memastikan aspirasi masyarakat di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, benar-benar diakomodasi dalam proyek pembangunan jalan penghubung Kutim–Berau. Keputusan penting itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (26/8/2025), yang menghadirkan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Camat Sangkulirang, serta kepala desa Tepian Terap dan Pelawan.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan jalur lama atau trase eksisting resmi ditetapkan sebagai jalur utama pembangunan. Keputusan ini sekaligus menjawab penolakan warga atas opsi jalur baru yang dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi permukiman. “Masyarakat sudah jelas, mereka ingin jalan lama dipakai. Itu lebih efektif karena menunjang aktivitas ekonomi sekaligus menghindari persoalan pembebasan lahan,” kata Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, yang memimpin rapat.
Dinas PUPR-PERA melalui perwakilannya, Muhran, menyampaikan bahwa hasil tinjauan lapangan pada 21 Agustus 2025 telah dimasukkan ke dalam Detail Engineering Design (DED). Jalur lama akan digunakan sepenuhnya, dengan sedikit penyesuaian teknis berupa pelurusan sepanjang dua hingga tiga kilometer. “Prinsipnya, trase eksisting menjadi pilihan utama,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Bahkan, warga dua desa yang terdampak menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan ganti rugi lahan maupun tanaman tumbuh. Kondisi ini diapresiasi DPRD karena biasanya proyek infrastruktur tersendat akibat klaim kompensasi. “Dukungan tanpa syarat ini harus dijadikan momentum mempercepat pembangunan,” tambah Arfan.
Sejumlah anggota Komisi III lainnya, seperti Jahidin Apansyan, Syarifatul Sya’diah, dan Husin Djufrie, menegaskan pentingnya percepatan realisasi. Mereka menilai proyek ini bukan hanya soal akses transportasi, tetapi juga jalur strategis yang akan memperkuat konektivitas antarwilayah dan memicu tumbuhnya pusat ekonomi baru.
Dari pihak pemerintah daerah, Bappeda Kutim melalui Sugiono menggarisbawahi bahwa pembangunan jalan Nibung–Pelawan merupakan bagian dari misi membuka keterisolasian wilayah, mempermudah distribusi barang, serta mendukung peningkatan layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan perdagangan.
DPRD Kaltim berkomitmen mengawal proyek ini hingga tuntas. Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat mutlak diperlukan agar pembangunan berjalan tanpa hambatan. “Ini adalah contoh konkret bagaimana suara rakyat dijadikan dasar kebijakan. DPRD akan terus mengawalnya agar pembangunan segera dimulai dan manfaatnya bisa dirasakan langsung,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan ini, jalur lama resmi menjadi prioritas pembangunan jalan Kutim–Berau. DPRD Kaltim menegaskan, proyek tersebut harus segera masuk tahap pelaksanaan agar kesejahteraan masyarakat di dua kabupaten semakin meningkat. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.