DIKSIKU.com, Jakarta – Menindaklanjuti adanya larangan social commerce menjalankan bisnis seperti e-commerce., TikTok secara resmi akan menutup TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam rilis resminya, TikTok menyatakan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023).
Namun TikTok menegaskan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana bisnis ke depannya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce dan social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Terkait keputusan tersebut, Tiktok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.
Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop untuk bekerja.
“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok tersebut, pada Rabu (27/9/2023).

Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : Bisnis.com