Oknum Security Bank BTN Bone Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Diminta Pahami UU Pers

- Editor

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum security Bank BTN KCP Watampone diduga halangi tugas jurnalis, Kabupaten Bone, Kamis (13/11). (foto:diksiku)

i

Oknum security Bank BTN KCP Watampone diduga halangi tugas jurnalis, Kabupaten Bone, Kamis (13/11). (foto:diksiku)

DIKSIKU.com, Bone – Dugaan penghalangan tugas jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Bone. Seorang oknum petugas keamanan (security) Bank BTN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Watampone diduga menghalangi sejumlah wartawan yang hendak melakukan wawancara dengan pimpinan bank tersebut terkait maraknya proyek perumahan subsidi yang dibiayai BTN, namun nihil fasilitas umum dan sosial (Fasum-Fasos).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/11/2025), ketika sejumlah jurnalis mendatangi kantor BTN KCP Watampone untuk meminta konfirmasi langsung kepada pimpinan cabang. Namun, bukannya memfasilitasi pertemuan sebagaimana mestinya, oknum security justru meminta para wartawan untuk bersurat terlebih dahulu sebelum bisa bertemu dengan pimpinan bank.

Bahkan, petugas keamanan tersebut sempat menjelaskan hal-hal di luar kewenangannya terkait isu yang hendak dikonfirmasi wartawan. Sikap ini memicu kekecewaan jurnalis yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang.

“Kami sudah dua hari ke sini untuk ketemu pimpinannya, tapi dia terkesan menghalangi. Malah dia suruh kami bersurat. Sejak kapan wartawan harus bersurat untuk konfirmasi terkait kepentingan publik?” kesal Eka Handayani, salah satu jurnalis yang mencoba menemui pimpinan Bank BTN Bone.

Baca Juga :  Proyek Sekolah Rakyat di Bajoe Bone Picu Amarah Warga, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman

Menurut Eka, tujuan kedatangan mereka semata untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah perumahan subsidi di Bone yang dibiayai BTN, namun diketahui belum memiliki fasum-fasos sebagaimana ketentuan pengembang.

“Ini penting untuk publik, karena BTN ikut membiayai proyek perumahan yang diduga tidak memenuhi standar fasilitas sosial dan umum bagi warga. Publik berhak tahu tanggapan resmi dari pihak bank,” tambahnya.

Menghalangi Tugas Jurnalistik Bisa Dipidana

Sikap oknum security tersebut mendapat sorotan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU tersebut disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca Juga :  Pergi Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana, Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara

Dengan demikian, tindakan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan merupakan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etika.

Didesak BTN Beri Teguran

Insiden ini diharapkan menjadi perhatian serius manajemen Bank BTN. Pihak BTN diminta menegur oknum security tersebut agar memahami peran pers sebagai mitra strategis lembaga keuangan dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik.

“Pers bukan musuh. Kami bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap BTN mengambil langkah tegas agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Eka menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank BTN KCP Watampone belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari
Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU
Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena
“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN
WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WITA

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WITA

Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:25 WITA

DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WITA

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WITA

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WITA

WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Berita Terbaru