DIKSIKU.com, Jakarta — Sindikat penyelundupan emas ke Indonesia terus mengubah modus untuk menghindari pemeriksaan di bandara. Perubahan cara tersebut dilakukan setelah aparat memperketat pengawasan dan penggunaan metal detector.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penyelundup sebelumnya membawa emas dalam bentuk lempengan logam yang relatif mudah terdeteksi melalui alat pemeriksaan di bandara.
Namun, setelah beberapa kali pengungkapan, pelaku mulai mencari cara lain dengan mengubah bentuk maupun cara penyimpanan emas.
“Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini, di metal detektor bandara bisa mendeteksi, tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Salah satu modus baru yang ditemukan adalah mengubah emas menjadi bubuk. Material tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia berbentuk gel agar tidak mudah terdeteksi perangkat pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, aparat juga menemukan modus penyelundupan dengan menyembunyikan emas di balik pakaian, termasuk menggunakan metode body strapping.
Irhamni menegaskan, Polri bersama Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia. Pengawasan juga dilakukan dari sisi hulu dengan menindak aktivitas pertambangan emas ilegal yang menjadi salah satu sumber emas hasil penyelundupan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, dalam kasus yang dibongkar, terdapat dua warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan.
Pelaku berinisial ZL kedapatan membawa 23 keping emas dengan total berat 14,08 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp38 miliar.
ZL menggunakan modus body strapping dengan menempelkan emas pada tubuh menggunakan alat pelilit khusus yang disembunyikan di balik pakaian dan celana yang telah dimodifikasi.
Sementara pelaku lainnya, ZC, membawa tujuh keping emas dengan berat keseluruhan 8,2 kilogram. Nilai emas yang dibawanya diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Berbeda dengan ZL, ZC menyembunyikan emas tersebut di dalam tas dan koper yang dibawanya.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas ZC. Dari pemeriksaan rekaman CCTV bersama Aviation Security (AVSEC), aparat menduga ZC tidak menjalankan aksinya seorang diri.
Bea Cukai menduga terdapat keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling dalam jaringan tersebut. Dugaan itu muncul karena petugas bandara dinilai memahami jalur, akses, serta pola operasional di lingkungan bandara.
“Diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara yang pasti sudah memahami jalur seluk-beluk jam operasional bandara dan ini sangat rawan,” ujar Hengky.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















