DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai video yang diunggah Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, mengandung informasi tidak benar serta bernuansa fitnah.
Video berdurasi sekitar delapan menit itu sebelumnya diunggah melalui kanal YouTube pribadi Amien Rais. Dalam tayangan tersebut, ia menyampaikan pernyataan yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya dengan hubungan yang disebut melampaui batas profesional. Namun, hingga Sabtu pagi, 2 Mei 2026, video tersebut telah dihapus dari platform tersebut.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa isi video tersebut tidak berdasar dan termasuk dalam kategori hoaks, fitnah, serta mengandung unsur ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai konten semacam itu berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Menurutnya, ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran gagasan secara sehat, bukan untuk menyebarkan kebencian atau menyerang kehormatan individu.
Komdigi, lanjut Meutya, akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan konten tersebut.
“Siapa pun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Di sisi lain, Meutya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap kondusif. Pemerintah, kata dia, terus mendorong peningkatan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.
“Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : Tempo.co




















