Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian

- Editor

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konten Amien Rais Picu Gaduh. (kolase:diksiku)

i

Konten Amien Rais Picu Gaduh. (kolase:diksiku)

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai video yang diunggah Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, mengandung informasi tidak benar serta bernuansa fitnah.

Video berdurasi sekitar delapan menit itu sebelumnya diunggah melalui kanal YouTube pribadi Amien Rais. Dalam tayangan tersebut, ia menyampaikan pernyataan yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya dengan hubungan yang disebut melampaui batas profesional. Namun, hingga Sabtu pagi, 2 Mei 2026, video tersebut telah dihapus dari platform tersebut.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa isi video tersebut tidak berdasar dan termasuk dalam kategori hoaks, fitnah, serta mengandung unsur ujaran kebencian.

“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai konten semacam itu berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Menurutnya, ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran gagasan secara sehat, bukan untuk menyebarkan kebencian atau menyerang kehormatan individu.

Komdigi, lanjut Meutya, akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan konten tersebut.

Baca Juga :  ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng

“Siapa pun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Di sisi lain, Meutya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap kondusif. Pemerintah, kata dia, terus mendorong peningkatan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.

“Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN
WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD
Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi
Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi
Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat
Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari
Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WITA

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WITA

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WITA

WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WITA

Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:43 WITA

Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

Kamis, 30 April 2026 - 19:07 WITA

Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat

Kamis, 30 April 2026 - 07:14 WITA

Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari

Berita Terbaru