Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian

- Editor

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konten Amien Rais Picu Gaduh. (kolase:diksiku)

i

Konten Amien Rais Picu Gaduh. (kolase:diksiku)

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai video yang diunggah Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, mengandung informasi tidak benar serta bernuansa fitnah.

Video berdurasi sekitar delapan menit itu sebelumnya diunggah melalui kanal YouTube pribadi Amien Rais. Dalam tayangan tersebut, ia menyampaikan pernyataan yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya dengan hubungan yang disebut melampaui batas profesional. Namun, hingga Sabtu pagi, 2 Mei 2026, video tersebut telah dihapus dari platform tersebut.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa isi video tersebut tidak berdasar dan termasuk dalam kategori hoaks, fitnah, serta mengandung unsur ujaran kebencian.

Baca Juga :  Pergi Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana, Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara

“Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai konten semacam itu berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Menurutnya, ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran gagasan secara sehat, bukan untuk menyebarkan kebencian atau menyerang kehormatan individu.

Komdigi, lanjut Meutya, akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan konten tersebut.

Baca Juga :  Adian Napitupulu Soroti Ketimpangan PPPK, Bandingkan Guru Honorer dengan Petugas MBG

“Siapa pun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Di sisi lain, Meutya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap kondusif. Pemerintah, kata dia, terus mendorong peningkatan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.

“Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer
Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain
Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas
OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
BGN Tutup 1.300 SPPG, DPR: Jangan Kompromi Soal Keamanan Pangan
Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar Terbongkar, Oknum Petugas Bandara Diduga Terlibat
Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari
Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WITA

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, TAUD Soroti Putusan Militer

Kamis, 3 September 2026 - 23:14 WITA

Ketika Rumah Nyaris Ambruk, Seorang Ibu di Bone Bertahan Demi Anak dan Tak Punya Tempat Lain

Kamis, 3 September 2026 - 22:10 WITA

Di Sekolah Tua Ini, Anak-anak Bone Belajar Sambil Menahan Cemas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:35 WITA

OTT KPK di Unsoed, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:48 WITA

BGN Tutup 1.300 SPPG, DPR: Jangan Kompromi Soal Keamanan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 WITA

Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar Terbongkar, Oknum Petugas Bandara Diduga Terlibat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Heboh! Istri Digoyang Pria Lain, Keluarga Suami Datang Menggerebek Dini Hari

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA