DIKSIKU.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif melantik 7 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2025-2027, di Aula Gedung PKK Sinjai, Kamis (19/6/2025).
Anggota BPD yang dilantik, BPD Desa Kanrung, Desa Tongke-Tongke, Desa Bonto Salama, BPD Bongki Lengkese, Desa Batu Belerang, dan anggota BPD Lamatti Riaja.
Disaksikan Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad, Kepala DKIP Mansyur, perwakilan Inspektur Inspektorat Daerah, beberapa Camat, Kades, serta Ketua BPD.
Bupati Ratnawati Arif berharap, anggota BPD yang baru dilantik bisa gercep dan tancap gas, segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Camat, Pemdes dan anggota BPD lainnya. Memaksimalkan program desa, mewujudkan desa maju, mandiri dan masyarakatnya sejahtera.
“Saya berharap kita terus dapat menjaga keberlangsungan komitmen dan roda pemerintahan desa, gercepki dan tancap gas, koordinasikan dan lakukan yang bisa dikerjakan dengan kepala desa,” ujarnya.
Bupati Ratnawati Arif menyampaikan kepada anggota BPD agar mengawal proses penyesuaian dokumen RPJMDes dan mengkoordinasikan dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa program-program tersebut berjalan efektif, efesien dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Diketahui, pada 2024 lalu telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang sebelumnya hanya menjabat 6 tahun kini menjadi 8 tahun. ***
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna
Sumber Berita : Dinas Kominfo Sinjai