DIKSIKU.com, Sinjai – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan orientasi yang dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 6 Desember 2024 di Hotel Mercure Makassar.
Sebagaimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2012, pihak DPRD diharapkan berperan dalam penanganan konflik, barupa pencegahan, penghentian, dan pemilihan pasca konflik.
Materi dalam orientasi tersebut, yakni terkait penanganan konflik sosial. Menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H, M.H, dan Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry.
Dr. Zulkarnaen menyampaikan uraian mengenai filosofi dan berbagai teori mengenai konflik sosial, yang pada intinya bahwa konflik sosial yang terjadi pada umumnya negatif namun ada juga Konflik sosial yang berdampak positif.
Dijelaskan, bahwa berbagai sumber konflik sosial, diantaranya masalah yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosial budaya.
Perseteruan antara umat beragama atau intern umat beragama, antar suku, antar etnis dan permasalahan pengelolaan sumberdaya alam antar masyarakat dengan pelaku usaha.
“Dalam rangka penanganan konflik khususnya yang berdampak negatif, didasarkan pada Undang undang No. 7 Tahun 2012 tentang penanganan Konflik Sosial,” jelasnya.
Sementara itu, AKBP Harry mengemukan berbagai jenis konflik sosial yang terjadi diberbagai daerah dan peranan Polri bersama masyarakat dalam mengatasinya.
Demikian pula, berbagai langkah yang dilakukan Polri dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya konflik sosial, terutama dengan memberikan penyuluhan kesadaran hukum ditengah masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Demikian juga kegiatan patroli yang dilakukan secara rutin oleh pihak kepolisian. Salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik sosial,” pungkasnya.
Penulis: Andi Irfan