DIKSIKU.com, Bontang – Di tengah tekanan lahan yang makin terbatas dan pertumbuhan penduduk perkotaan yang terus meningkat, DPRD Kota Bontang mengambil langkah strategis. Melalui sidang paripurna yang digelar di Kantor Sekretariat Dewan, Senin (2/6/2025), mereka secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Usulan ini merupakan satu dari empat Raperda yang diinisiasi legislatif sejak program pembentukan Perda dipresentasikan pada 30 November 2024 lalu. Tujuannya jelas: menyiapkan kerangka hukum bagi pembangunan hunian vertikal yang efisien dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling, yang membacakan naskah pengantar Raperda tersebut, menekankan pentingnya rumah susun sebagai solusi tata ruang kota modern.
“Ini bukan sekadar bangunan bertingkat. Tapi bentuk adaptasi terhadap keterbatasan lahan, sekaligus perlindungan hukum bagi warga yang menempatinya,” tegas Sem.
Dalam Raperda tersebut, DPRD ingin memastikan bahwa setiap penghuni rumah susun mendapat hak dan perlindungan setara. Termasuk soal pengelolaan fasilitas bersama, hingga kejelasan status kepemilikan dan tanggung jawab penghuni.
“Kita ingin penghuni rusun tidak hanya tinggal nyaman, tapi juga punya kejelasan soal hak atas ruang bersama. Ini penting agar pengelolaan tidak semrawut,” lanjutnya.
Raperda ini juga menyentuh isu krusial lainnya: pengendalian kawasan kumuh. Dengan pendekatan hunian vertikal, legislatif berharap dapat menekan penyebaran kawasan padat yang sulit diawasi, sekaligus meningkatkan kualitas perumahan rakyat.
“Perlu ada sistem penataan ruang yang berpihak pada masa depan kota. Rumah susun adalah langkah logis ke sana,” tandasnya.
Dengan diusulkannya regulasi ini, DPRD Bontang berharap Pemerintah Kota segera merespons dan mendorong pelaksanaan hunian vertikal yang tertib dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. (adv)
Penulis : NA
Editor : Idhul Abdullah