DIKSIKU.com, Bontang – Isu tentang pekerja luar daerah yang memenuhi berbagai sektor industri di Bontang kembali mencuat. Kali ini, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, melontarkan usulan tegas bahwa para pekerja yang sudah menetap dan bekerja di Bontang, harus mengubah status kependudukannya menjadi warga Bontang.
Alasannya bukan tanpa dasar. Selama ini, pajak penghasilan (PPh 21) dari pekerja luar daerah justru mengalir ke kampung halaman mereka, bukan ke Bontang yang menjadi tempat mereka mengais rezeki.
“Ini soal keadilan fiskal. Mereka bekerja, tinggal, dan menggunakan fasilitas publik di sini. Tapi pendapatannya justru memperkaya daerah lain. Ini tidak logis,” ujar Heri, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi hambatan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bontang. Padahal, jika status domisili para pekerja ini dialihkan, maka daerah akan mendapatkan tambahan pemasukan yang bisa digunakan untuk membiayai layanan publik.
“Kalau KTP ikut Bontang, pajaknya masuk ke Bontang juga. Jangan sampai kota ini cuma jadi tempat kerja, tapi tak dapat manfaatnya,” tegas politisi Gerindra itu.
Lebih jauh, Heri juga menyinggung tanggung jawab perusahaan dalam menyikapi isu ini. Ia menyebut bahwa keberadaan perusahaan besar di Kota Taman harus diimbangi dengan kepedulian terhadap pembangunan daerah, salah satunya dengan memastikan para pekerja luar daerah benar-benar menjadi bagian dari kota ini secara administratif.
“Sudah ada aturan, minimal 70 persen tenaga kerja itu dari lokal. Sisanya boleh dari luar, tapi yang dari luar ini juga jangan cuma numpang kerja. Ikut jadi warga, dong,” katanya.
Sebagai bentuk konkret, Heri mendorong Pemerintah Kota Bontang segera menyusun aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penempatan Kerja.
“Perdanya sudah ada. Tinggal diperkuat dengan Perwali, supaya bisa dijalankan di lapangan. Kita butuh aturan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tapi juga bisa ditegakkan,” tutupnya. (adv)
Penulis : Mra
Editor : Idhul Abdullah