Cegah Banjir dan Atur Tata Kota, DPRD Bontang Dorong Regulasi Drainase Terpadu

- Editor

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bapemperda, Sem NAlpa Mario Guling. (ist)

i

Wakil Ketua Bapemperda, Sem NAlpa Mario Guling. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Kota Bontang terus tumbuh, dan bersamaan dengan itu muncul tantangan baru di sektor lingkungan dan infrastruktur. Untuk menjawab persoalan drainase yang kerap memicu genangan dan ketidakteraturan tata kota, DPRD Bontang mengusulkan rancangan regulasi baru: Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin (2/6/2025), oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling.

Menurut Sem, regulasi ini penting agar pengelolaan saluran air di wilayah perkotaan berjalan dengan arah yang jelas, terstruktur, dan tidak tumpang tindih antarinstansi.

“Drainase bukan cuma soal saluran air, tapi bagian dari wajah kota. Harus tertib, terencana, dan bebas dari konflik kewenangan,” ujar Sem.

Ia menjelaskan, Raperda ini akan memperjelas batas tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta memberi ruang bagi partisipasi masyarakat dan pengembang dalam mengawasi dan menjaga fungsi drainase.

“Dengan payung hukum ini, perencanaan hingga pemeliharaan drainase bisa dilakukan lebih efisien dan terintegrasi,” lanjutnya.

Tujuan jangka panjangnya adalah menghadirkan lingkungan kota yang sehat, nyaman, dan bebas dari genangan air, sekaligus memastikan sistem administrasi dan teknis drainase berjalan sesuai standar.

Baca Juga :  Anak Pesisir Bontang Catat 100 Persen Lanjut Sekolah, Dewan Apresiasi Peran Masyarakat

Lebih dari sekadar peraturan, Raperda ini diproyeksikan menjadi panduan utama dalam menyusun langkah-langkah konkret: mulai dari pengembangan saluran baru, revitalisasi saluran lama, hingga pengawasan berkala.

“Ini soal arah dan tanggung jawab. Pemerintah butuh pedoman teknis dan hukum agar tidak lagi bekerja dalam ruang abu-abu,” tegas Sem.

Jika disahkan, Perda ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam penataan sistem drainase Bontang dalam mencegah banjir, menjaga lingkungan, dan memberi kenyamanan bagi warganya. (adv)

Loading

Penulis : NA

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru