Cegah Banjir dan Atur Tata Kota, DPRD Bontang Dorong Regulasi Drainase Terpadu

- Editor

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bapemperda, Sem NAlpa Mario Guling. (ist)

i

Wakil Ketua Bapemperda, Sem NAlpa Mario Guling. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Kota Bontang terus tumbuh, dan bersamaan dengan itu muncul tantangan baru di sektor lingkungan dan infrastruktur. Untuk menjawab persoalan drainase yang kerap memicu genangan dan ketidakteraturan tata kota, DPRD Bontang mengusulkan rancangan regulasi baru: Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin (2/6/2025), oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling.

Menurut Sem, regulasi ini penting agar pengelolaan saluran air di wilayah perkotaan berjalan dengan arah yang jelas, terstruktur, dan tidak tumpang tindih antarinstansi.

Baca Juga :  Heri Keswanto Dorong Sekolah Rakyat Difokuskan di Daerah Pesisir Bontang

“Drainase bukan cuma soal saluran air, tapi bagian dari wajah kota. Harus tertib, terencana, dan bebas dari konflik kewenangan,” ujar Sem.

Ia menjelaskan, Raperda ini akan memperjelas batas tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta memberi ruang bagi partisipasi masyarakat dan pengembang dalam mengawasi dan menjaga fungsi drainase.

“Dengan payung hukum ini, perencanaan hingga pemeliharaan drainase bisa dilakukan lebih efisien dan terintegrasi,” lanjutnya.

Tujuan jangka panjangnya adalah menghadirkan lingkungan kota yang sehat, nyaman, dan bebas dari genangan air, sekaligus memastikan sistem administrasi dan teknis drainase berjalan sesuai standar.

Baca Juga :  Hotel Milik Daerah Tak Maksimal, Dewan Usul Pintu Masuk Kota Bontang Diubah

Lebih dari sekadar peraturan, Raperda ini diproyeksikan menjadi panduan utama dalam menyusun langkah-langkah konkret: mulai dari pengembangan saluran baru, revitalisasi saluran lama, hingga pengawasan berkala.

“Ini soal arah dan tanggung jawab. Pemerintah butuh pedoman teknis dan hukum agar tidak lagi bekerja dalam ruang abu-abu,” tegas Sem.

Jika disahkan, Perda ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam penataan sistem drainase Bontang dalam mencegah banjir, menjaga lingkungan, dan memberi kenyamanan bagi warganya. (adv)

Loading

Penulis : NA

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA