Dalami Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Gandeng Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset

- Editor

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menggandeng tim dari Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA) dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hingga saat Polda Metro Jaya masih melakukan analisis dan evaluasi (anev) pada kasus tersebut.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jyaaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir sindonews pada Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam anev kasus ini, tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggandeng sejumlah pihak.

Baca Juga :  Tidak Dicabut! Subsidi BBM Dirombak Demi Hindari Penyalahgunaan

Salah satu tim yang digandeng untuk menangani kasus ini ialah Penelusuran dan Pemulihan Aset untuk menelusuri aset dalam perkara tersebut.

“Serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.

Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis 16 November 2023.

Baca Juga :  Santer Isu Pemakzulan Jokowi, Airlangga : 85 Persen Partai di DPR Dukung Pemerintah

Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi. Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya. Yakni gelar perkara penetapan tersangka.

Agenda ekpose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Loading

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : Sindonews

Berita Terkait

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Desember 2025, Ini Rinciannya
Tiga Prajurit TNI AD Terdampak Longsor di Padang Panjang, Satu Gugur dan Dua Masih Dicari
Prabowo Dukung Kepala Sekolah dan Guru Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Meresmikan Bandara IMIP di Morowali
Menkeu Purbaya Enggan Membiayai Proyek Family Office Usulan Luhut dari APBN

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:27 WITA

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

Minggu, 30 November 2025 - 20:49 WITA

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Desember 2025, Ini Rinciannya

Minggu, 30 November 2025 - 19:56 WITA

Tiga Prajurit TNI AD Terdampak Longsor di Padang Panjang, Satu Gugur dan Dua Masih Dicari

Sabtu, 29 November 2025 - 17:01 WITA

Prabowo Dukung Kepala Sekolah dan Guru Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WITA

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial

Jumat, 28 November 2025 - 20:16 WITA

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Meresmikan Bandara IMIP di Morowali

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:55 WITA

Menkeu Purbaya Enggan Membiayai Proyek Family Office Usulan Luhut dari APBN

Berita Terbaru

menu sarapan

Nasional

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

Minggu, 30 Nov 2025 - 21:27 WITA