MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial

- Editor

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

i

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

DIKSIKU.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan sikap resminya terkait praktik nikah siri yang masih banyak terjadi di masyarakat. MUI menilai nikah siri memiliki dua sisi: sah menurut syariat Islam jika rukun nikah terpenuhi, namun dipandang haram bila menimbulkan mudarat sosial.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dalam keterangan di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025). Ia menjelaskan bahwa istilah nikah siri yang menjadi perdebatan adalah pernikahan yang memenuhi seluruh syarat agama, tetapi tidak dicatatkan secara administratif di negara.

Dua Jenis Praktik yang Harus Dibedakan

KH Cholil memaparkan bahwa masyarakat kerap menyamakan dua bentuk praktik pernikahan:

  1. Pernikahan tanpa syarat sah — dilakukan diam-diam dan tidak memenuhi rukun, seperti tanpa wali yang sah. Praktik ini dinilai tidak sah secara agama.

  2. Pernikahan sah secara syariat tetapi tidak dicatatkan — kategori inilah yang dimaksud dengan nikah siri. Secara fiqih, pencatatan negara tidak termasuk rukun pernikahan.

Baca Juga :  Ketua KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

“Secara Islam, yang penting cukup syarat itu sah. Dalam rukun pernikahan dalam Islam tidak wajib harus ada pencatatannya. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil, dilansir dari inilah.com, Kamis (27/11/2025).

Ia merujuk pada fiqih munakahat Madzhab Syafii yang menekankan empat rukun pernikahan: adanya kedua mempelai, wali, dua saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Jika seluruh rukun ini terpenuhi, pernikahan sah secara syariat.

Alasan Nikah Siri Dinilai Haram

MUI menekankan bahwa status haram diberikan karena praktik nikah siri berpotensi menimbulkan kerugian bagi perempuan dan anak. Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak tidak memiliki akses penuh terhadap perlindungan hukum, termasuk hak nafkah, waris, dan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Jejak Industri di Balik Banjir Sumut, KLH Siapkan Pemeriksaan Besar-Besaran

“Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan kurang sempurna mendapatkan haknya,” jelas KH Cholil.

Cegah Penyalahgunaan Nikah Siri

MUI juga mengingatkan bahwa nikah siri kerap dijadikan kedok untuk perselingkuhan atau hubungan sesaat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena tidak tercatat, pelaku dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab kepada pasangan.

Merujuk literatur hukum keluarga Islam, nikah siri yang dilakukan hanya demi nafsu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan.

KH Cholil mengimbau masyarakat untuk menghindari pernikahan tanpa pencatatan dan memilih proses resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah saja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : inilah.com

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terbaru