Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

- Editor

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi

i

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi

DIKSIKU.com, Jakarta –  Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ira meninggalkan Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota keluarga dan tim kuasa hukum telah menunggu sebelum Ira dibebaskan. Usai keluar dari rutan, Ira sempat melambaikan tangan ke arah awak media.

Baca Juga :  Kemenkes Target Angka Obesitas Capai 3 Persen di 2030

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono juga memperoleh rehabilitasi dan dinyatakan bebas.

Rehabilitasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang telah disampaikan Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK pada hari yang sama. Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, penerbitan keppres ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi Hukum.

Baca Juga :  Tidak Dicabut! Subsidi BBM Dirombak Demi Hindari Penyalahgunaan

“Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Dengan terbitnya keputusan rehabilitasi, ketiganya kini resmi dibebaskan.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu
Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat
Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri
HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WITA

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WITA

Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05 WITA

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027

Rabu, 16 September 2026 - 23:53 WITA

Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 3 September 2026 - 23:31 WITA

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:37 WITA

Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA