Dewan Kutim Apresiasi Masyarakat Adat Wahea Jadi Pelindung Hijau di Tengah Serbuan Industri

- Editor

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Kawasan hutan lindung Wahea di Kutai Timur (Kutim) berdiri sebagai benteng terakhir terhadap ekspansi tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang meluas di wilayah tersebut.

Meskipun aktivitas industri mengancam hutan-hutan lain dengan konversi lahan, masyarakat adat Wahea tetap teguh dalam mempertahankan kelestarian kawasan mereka.

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, memberikan pujian tinggi kepada masyarakat adat atas dedikasi mereka dalam melindungi hutan Kalimantan dari kerusakan.

Menurutnya, meskipun beberapa perusahaan tambang telah berusaha masuk ke daerah tersebut, masyarakat adat secara konsisten menolak izin dan menjaga wilayah mereka.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Bontang Minta Penghentian Rekrutmen TKD, Khawatir Beban APBD

“Beberapa perusahaan tambang sudah mencoba mengakses area ini, tetapi semua usaha mereka gagal. Ini adalah contoh luar biasa tentang bagaimana masyarakat adat memainkan peran penting dalam melestarikan hutan,” kata Faizal saat berbicara dengan awak media.

Dukungan terhadap masyarakat adat Wahea juga datang dari luar negeri. Langkah mereka dalam menjaga hutan tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia secara keseluruhan dengan kontribusi oksigen yang dihasilkan.

Bahkan, beberapa negara memberikan penghargaan berupa dana kepada masyarakat adat sebagai bentuk apresiasi atas usaha mereka.

Baca Juga :  Disoroti Fraksi Nasdem, Bupati Kutim Janji Evaluasi Kinerja Keuangan Pemkab

“Keberanian mereka dalam mempertahankan wilayah hutan patut diacungi jempol. Harapan kami adalah agar kawasan hutan lain di Kutim juga bisa dilestarikan dengan semangat yang sama,” tandasnya.

Faizal juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengendalikan aktivitas tambang dan perkebunan. Salah satu kendala utama adalah perizinan pinjam pakai kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Ketika izin tersebut dipegang oleh investor, Pemkab dan DPRD tidak memiliki banyak opsi untuk mengintervensi,” jelasnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA