DIKSIKU.com, Kutai Timur – Penyelesaian sengketa lahan di Kutai Timur (Kutim) dianggap lebih efektif melalui pendekatan sosial, budaya, dan filosofis. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, yang menyebutkan bahwa konflik antara kelompok tani dan perusahaan masih sering terjadi.
“Pendekatan yang melibatkan sosial dan budaya dapat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan sengketa lahan,” ungkap Agusriansyah Ridwan kepada media baru-baru ini.
Salah satu kasus yang dicontohkan adalah sengketa lahan antara kelompok tani di Desa Pengadan dan sebuah perusahaan pertambangan. Agusriansyah menjelaskan bahwa permasalahan ini dapat diatasi dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan filosofis, bukan hanya secara yuridis.
“Masalah sengketa lahan sering terjadi dan harus ditangani dengan serius. Pendekatan sosial dan budaya penting untuk pencegahan sebelum perselisihan terjadi,” jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya mengedepankan kearifan lokal dalam setiap sengketa lahan. Ia menghindari ranah yuridis karena masyarakat yang bersengketa seringkali telah lama tinggal di wilayah tersebut, sebelum izin perusahaan diterbitkan.
“Di Desa Pengadan, pendekatan filosofis sangat penting. Petani di sini memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang sudah lama terintegrasi dalam struktur sosial mereka,” kata Agusriansyah Ridwan.
Dia berharap dengan pendekatan ini, sengketa lahan dapat diselesaikan tanpa perlu melibatkan proses hukum.
“Jika kita memilih pendekatan yuridis, sebaiknya langsung ke pengadilan. Namun, itu sering kali tidak menguntungkan rakyat, karena pemilik modal bisa menguasai hampir semua aspek kehidupan,” tegasnya. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah