Dewan Kutim Tawarkan Solusi Berbasis Kearifan Lokal Untuk Selesaikan Sengketa Lahan

- Editor

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Penyelesaian sengketa lahan di Kutai Timur (Kutim) dianggap lebih efektif melalui pendekatan sosial, budaya, dan filosofis. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, yang menyebutkan bahwa konflik antara kelompok tani dan perusahaan masih sering terjadi.

“Pendekatan yang melibatkan sosial dan budaya dapat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan sengketa lahan,” ungkap Agusriansyah Ridwan kepada media baru-baru ini.

Salah satu kasus yang dicontohkan adalah sengketa lahan antara kelompok tani di Desa Pengadan dan sebuah perusahaan pertambangan. Agusriansyah menjelaskan bahwa permasalahan ini dapat diatasi dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan filosofis, bukan hanya secara yuridis.

Baca Juga :  Lindungi Petani dari Kerugian, Dewan Kutim Usulkan Asuransi Gagal Panen Untuk Petani

“Masalah sengketa lahan sering terjadi dan harus ditangani dengan serius. Pendekatan sosial dan budaya penting untuk pencegahan sebelum perselisihan terjadi,” jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya mengedepankan kearifan lokal dalam setiap sengketa lahan. Ia menghindari ranah yuridis karena masyarakat yang bersengketa seringkali telah lama tinggal di wilayah tersebut, sebelum izin perusahaan diterbitkan.

Baca Juga :  Antisipasi Kerumunan Saat Kebakaran, Dewan Kutim Dorong Disdamkartan Aktif Sosialisasi

“Di Desa Pengadan, pendekatan filosofis sangat penting. Petani di sini memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang sudah lama terintegrasi dalam struktur sosial mereka,” kata Agusriansyah Ridwan.

Dia berharap dengan pendekatan ini, sengketa lahan dapat diselesaikan tanpa perlu melibatkan proses hukum.

“Jika kita memilih pendekatan yuridis, sebaiknya langsung ke pengadilan. Namun, itu sering kali tidak menguntungkan rakyat, karena pemilik modal bisa menguasai hampir semua aspek kehidupan,” tegasnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA