DIKSIKU.com, Banggai — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banggai bersama pemerintah daerah menetapkan penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Agenda yang berlangsung Rabu (10/9/2025) dihadiri pimpinan DPRD, pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, membacakan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan terkini, termasuk perubahan transfer dari pemerintah pusat dan antardaerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,94 triliun. Dari jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp294,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,62 triliun, serta pendapatan lain-lain Rp24,84 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah tercatat Rp377,65 miliar. Di sisi lain, belanja daerah dalam APBD-P ditetapkan sebesar Rp3,31 triliun.
“APBD Perubahan ini tidak hanya merespons pergeseran asumsi dasar ekonomi, tetapi juga menjaga kesinambungan program daerah agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional,” kata Wabup Furqanuddin.
Ia menambahkan, penetapan APBD-P 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat keterpaduan antara program kerja pemerintah daerah dengan kebijakan fiskal. Hal ini dinilai penting agar seluruh program yang dilaksanakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Furqanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banggai atas peran aktif dalam memberikan masukan selama pembahasan. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif adalah wujud tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Wardani Murad dan I Putu Gumi, Penjabat Sekretaris Daerah Ramli Tongko, jajaran Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Sebelum penetapan ini, Pemkab Banggai bersama DPRD telah lebih dulu menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan pembahasan.
Penulis : Marham Takauwang
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : DKISP Banggai