DIKSIKU.com, Bontang – Komisi A DPRD Kota Bontang kembali menyoroti lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pelaporan data karyawan. Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan hubungan kerja antara Safaruddin, mantan pekerja, dan PT Tempindo Jasatama.
Sekretaris Komisi A, Saeful Rizal, menilai bahwa perusahaan tidak cukup hanya melaporkan eksistensinya kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), tetapi juga wajib menyertakan data lengkap jumlah tenaga kerja yang terlibat, khususnya mereka yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Bukan hanya bilang ada perusahaan, jumlah karyawan pun harus dilaporkan. Ini menyangkut hak pekerja, dan jika diabaikan, bisa timbul masalah serius di kemudian hari,” tegas Saeful, Rabu (2/7/2025).
Saeful mengungkapkan bahwa PT Tempindo Jasatama sempat menyerahkan pelaporan ke Disnaker, namun tidak disertai rincian jumlah karyawan. Akibatnya, dokumen itu dikembalikan untuk direvisi. Sayangnya, hingga kini perusahaan belum juga menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Yang dilaporkan cuma nama perusahaannya, tapi tidak ada angka karyawannya. Ini pelanggaran administratif,” tukasnya.
Tak hanya itu, Saeful juga menyoroti keberadaan operasional perusahaan yang tidak disertai kantor cabang resmi di Bontang. Padahal, menurutnya, keberadaan kantor fisik adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap investasi dan tanggung jawabnya di daerah.
“Kalau sudah ada kegiatan usaha di sini, ya mestinya ada kantor cabang. Supaya mudah diawasi dan jelas keberadaannya,” ujarnya.
Komisi A berharap ke depan tak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban administratif ini. Menurut Saeful, keseriusan dalam berinvestasi harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam pelaporan ketenagakerjaan yang menjadi dasar perlindungan hak para pekerja. (adv)
Penulis : SA
Editor : Idhul Abdullah