DIKSIKU.com, Samarinda – Praktik tambang ilegal yang merusak Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman terus menuai sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, aktivitas tersebut juga dituding menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Namun demikian, DPRD menilai bahwa langkah penegakan hukum harus mengedepankan penyelesaian ranah pidana terlebih dahulu sebelum menyentuh aspek perdata. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, yang menekankan pentingnya pemisahan proses hukum secara tepat.
“Kerusakan alam dan kerugian negara memang tidak bisa diabaikan. Tapi penanganannya harus sistematis. Pidana diselesaikan dulu, baru nanti bicara perdata,” tegas Jahidin saat ditemui, Minggu (13/7/2025).
Sebagai mantan penyidik, Jahidin mengingatkan bahwa penanganan kasus lingkungan seperti ini memerlukan proses yang cermat, terutama dalam mengumpulkan alat bukti dan menetapkan para pihak yang bertanggung jawab.
“Tidak semua tersangka langsung bisa dihadirkan. Ada yang mangkir, ada juga yang harus ditangkap paksa. Maka butuh kesabaran dan ketelitian dalam penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejahatan tambang ilegal ini telah melanggar sejumlah regulasi penting di bidang kehutanan dan pertambangan. Oleh sebab itu, DPRD mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri siapa saja yang berada di balik aktivitas terlarang tersebut.
“Kami tidak ingin penyelesaian kasus ini setengah jalan. Proses hukum harus tuntas dan menyeluruh, agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi semua pihak yang berniat merusak lingkungan,” tuturnya.
DPRD Kaltim pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga kelestarian hutan serta integritas kawasan pendidikan milik publik. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.