DPRD Kaltim Dorong Ganti Rugi Lingkungan, Valuasi Ekonomi Hutan Unmul Masih Dikaji

- Editor

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto/Diksiku)

i

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto/Diksiku)

DIKSIKU.com, Samarinda – Di balik proses hukum yang tengah berlangsung atas kasus perusakan kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, DPRD Kalimantan Timur kini mengalihkan sebagian fokusnya ke langkah perdata. Meski jalur pidana lebih dahulu ditempuh, potensi gugatan ganti rugi terhadap pelaku tambang ilegal tetap terbuka lebar.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa langkah menuju proses perdata baru bisa dimulai setelah hasil valuasi kerusakan lingkungan selesai dihitung. Perhitungan tersebut tengah dikerjakan oleh tim dari Fakultas Kehutanan Unmul yang ditugaskan menghitung nilai kerugian ekologis secara ekonomi.

“Dari informasi terakhir, tim valuasi masih bekerja. Proses ini butuh waktu karena memerlukan validasi data yang akurat. Targetnya dua minggu ke depan bisa selesai,” ujar Darlis, Minggu (13/7/2025).

Menurutnya, langkah perdata penting untuk memastikan kerugian negara dan lingkungan tidak hanya dihukum secara pidana, tapi juga ditebus secara materiil. Hal ini, kata dia, merupakan bentuk keadilan yang menyeluruh.

“Kalau hanya pidana, kerugiannya belum tergantikan. Negara dan alam dirugikan. Maka jalur perdata harus ditempuh, supaya ada pertanggungjawaban finansial dari pelaku,” tegasnya.

Darlis juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses seperti ini tak bisa dilakukan terburu-buru. Setiap langkah hukum harus didasarkan pada data kuat dan perhitungan matang.

Baca Juga :  Media Sosial Bukan Musuh, Ananda Moeis Ajak Pemerintah Dengarkan Suara Netizen

“Kami mengerti dorongan publik untuk segera melihat hasil. Tapi kami juga harus pastikan semua berjalan sesuai aturan, agar tidak batal di tengah jalan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan bahwa perusakan KHDTK tidak hanya merusak alam, tetapi juga mencoreng institusi pendidikan yang seharusnya menjadi pusat pelestarian lingkungan.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum. Ini soal tanggung jawab moral terhadap generasi yang akan datang. Apa yang terjadi di hutan Unmul harus jadi peringatan keras bahwa hutan bukan untuk dijarah,” tutupnya. (Adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Rahmah M.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru