DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang 2025 di Gedung Utama, Jumat (15/8/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama tiga wakil ketua, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud hadir langsung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat. Rapat yang berlangsung hampir seharian itu menjadi forum penting dalam penajaman arah kebijakan pembangunan daerah.
Agenda utama paripurna terbagi dalam dua bagian. Pertama, tanggapan Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait nota penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya. Kedua, penetapan mekanisme pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menyangkut badan usaha milik daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Gubernur Rudy menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat peran BUMD sebagai penggerak pembangunan.
“BUMD tidak boleh hanya menjadi beban anggaran. Mereka harus berfungsi sebagai instrumen strategis dalam memperkuat perekonomian daerah. Kritik dari DPRD akan kami jadikan masukan untuk perbaikan kelembagaan maupun operasional,” tegasnya.
Namun, dinamika sempat terjadi dalam forum. Empat fraksi mengusulkan pembahasan dilakukan melalui komisi sesuai bidang kerja masing-masing, sementara tiga fraksi lain menginginkan pembentukan panitia khusus (pansus).
Setelah melalui musyawarah, pimpinan DPRD memutuskan mekanisme pembahasan dilanjutkan di komisi.
Keputusan ini mendapat dukungan Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud. Menurutnya, komisi sudah memiliki basis pemahaman dan mitra kerja yang relevan sehingga pembahasan akan lebih fokus.
“Kita ingin regulasi ini rampung cepat, tapi tetap berkualitas. Jangan hanya menjadi produk administratif,” ujarnya.
Hasanuddin juga menekankan bahwa dua Ranperda ini menyangkut sektor vital, yakni energi dan keuangan.
“PT MMP dan Jamkrida punya peran besar dalam menopang pembangunan Kaltim. Karena itu, perubahan regulasi tidak boleh sekadar formalitas. Harus menyentuh hal-hal mendasar yang selama ini menjadi kelemahan,” tambahnya.
Selain itu, Hasanuddin mendorong agar pembahasan di komisi membuka ruang partisipasi publik. Ia menilai konsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan akan membuat Ranperda lebih berkualitas.
“Produk hukum yang baik tidak lahir dari ruang tertutup, tetapi dari keterlibatan semua pihak,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ketukan palu pimpinan sidang. Tahap selanjutnya, komisi terkait bersama instansi teknis segera menindaklanjuti pembahasan agar dua regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim. (adv)
![]()
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah




















