DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan KT Mekar Indah dan PT MSJ, Belum Ada Titik Temu

- Editor

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) dibahas Komisi I DPRD Kaltim. (Foto/Hms)

i

Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) dibahas Komisi I DPRD Kaltim. (Foto/Hms)

DIKSIKU.com, Samarinda – Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali jadi sorotan usai dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (4/9/2025). Pertemuan berlangsung alot, namun belum menghasilkan titik temu.

Ketua KT Mekar Indah, Landol, menyampaikan bahwa kelompoknya telah mengelola lahan seluas 8.000 hektare sejak 1998 dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. Ia menuding kehadiran PT MSJ sejak 2005 tidak pernah disertai ganti rugi yang layak. “Kami hanya ingin penyelesaian secara musyawarah dan mufakat,” ucap Landol di hadapan forum.

Pernyataan itu langsung ditanggapi Dinas Kehutanan Kaltim. Kepala Dinas, Joko Istanto, menegaskan lahan yang dipersoalkan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Dengan status tersebut, menurutnya, lahan tidak bisa diperjualbelikan maupun dijadikan dasar kepemilikan oleh kelompok tani. “Yang kita dorong adalah dialog. Hal itu sudah tertuang dalam notulen rapat April 2025,” tegas Joko.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bantahan. Agung Mahdi, External Relations Specialist PT MSJ, menilai klaim KT Mekar Indah tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut rekomendasi camat yang dulu dipakai sebagai pegangan telah dicabut sejak 2009. Selain itu, surat resmi Sekda Kukar menegaskan dokumen seperti SKT atau SPPT di kawasan hutan tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan. “Bahkan laporan pidana kelompok tani sudah dihentikan kepolisian pada 2023,” jelas Agung.

Keterangan tambahan datang dari kepolisian. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, membenarkan adanya laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan akses dan penghalangan kegiatan tambang yang dilakukan kelompok tani. Hal itu kini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dewan Kaltim Desak Pemprov Aktif Sosialisasikan Program Gratispol di Media Sosial

Dari hasil diskusi, Komisi I DPRD Kaltim menekankan tiga hal utama. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa transaksi jual beli maupun ganti rugi tanah di kawasan kehutanan jelas dilarang oleh aturan. Karena itu, ia meminta semua pihak membuka ruang dialog untuk mencari jalan tengah.

“Kami berharap forum ini menjadi pintu awal untuk duduk bersama. Hukum tetap berjalan, tapi musyawarah harus dikedepankan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Agus menutup pertemuan. (Adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Rahmah M.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru