DIKSIKU.com, Tenggarong – Komisi I DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat merespons keluhan warga terkait dugaan tumpang tindih lahan dengan aktivitas pertambangan. Rabu (23/7/2025), tim yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, mendatangi lokasi dan bertatap muka langsung dengan manajemen PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kutai Kartanegara.
Laporan awal berasal dari Kelompok Tani Mekar Indah, yang mengklaim sebagian lahan garapan mereka masuk dalam konsesi perusahaan tambang. Komisi I ingin mendapatkan gambaran langsung mulai dari status lahan, prosedur pembebasan, hingga skema kompensasi yang berlaku.
“DPRD hadir untuk memastikan aturan ditegakkan dan hak masyarakat tidak terpinggirkan,” tegas Agus.
Dari penjelasan pihak perusahaan, lahan tersebut berada di kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat perusahaan tidak bisa secara hukum membeli atau membebaskan lahan, meski masih memungkinkan memberi kompensasi atas tanaman yang ada. Namun, pembayaran kompensasi terhambat karena lahan itu juga diklaim pihak lain.
“Identitas pemilik dan kejelasan batas lahan harus dipastikan terlebih dahulu,” ujar Kepala Teknik Tambang PT MSJ, Aziz.
Komisi I menerima sejumlah dokumen teknis dan perizinan dari perusahaan untuk dianalisis lebih lanjut. Agus menekankan perlunya verifikasi lapangan dengan peta koordinat yang akurat agar rekomendasi DPRD tepat sasaran.
“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ada aspek sosial dan lingkungan yang harus diperhitungkan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I Baharuddin Demmu memastikan pihaknya juga akan mendengar langsung versi kelompok tani. Menurutnya, validitas data dari warga sangat menentukan arah penyelesaian sengketa.
“Kami butuh bukti konkret, bukan asumsi. Peta geospasial, dokumen legal, dan bukti penguasaan menjadi kunci,” tegasnya.
DPRD Kaltim menargetkan proses klarifikasi data ini bisa segera dirampungkan, agar langkah mediasi dan penyelesaian dapat berjalan dengan dasar hukum yang kuat. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M